Semarang – Dugaan korupsi, pembobolan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan okeh seorang oknum pegawai terungkap.
Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar lebih. Modusnya pelaku mengambil langsung uang dalam kaset esin ATM dan membuat cash count fiktif.
Moh Fredian Husni, 27 tahun, Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) ditetapkan tersangka atas kasus itu.
Warga Jalan Manyar nomor 20 RT 20 RW 03 Kecamatan Adiwerna Tegal itu segera diadili setelah perkaranya masuk pengadilan.
“Perkara sudah masuk pengadilan, Jumat, 16 November 2018 dalam nomor perkara 93/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg. Perkara dilimpahkan penuntut umum Rully Tri Prasetyo,” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/11/2018).
Pegawai Bank Jateng itu ditahan penyidik Polresta Pekalongan di Rutan sejak 21 Agustus 2018.
Kasus terjadi Mei 2017 sampai Mei 2018 di sejumlah ATM Bank Jateng di Pekalongan. Termasuk di mobil milik Bank Jateng yang dilengkapi mesin ATM.
Fredian disangka mengambil uang dalam proses perhitungan kas (cash count) yang ada di ATM. Dia memanipulasi data cash count pengisian ATM dengan memasukkan data fiktif antara nominal uang yang diketik dalam sistem dengan nominal uang yang dimasukan dalam cassette ATM.
Dari sebagian uang yang diambil Fredian, diketahui digunakan untuk judi bola online dengan memasang taruhan jumlahnya tidak tentu. Apabila menang maka dia akan mengembalikan uang dari modal kas besar yang telah diinputnya, agar antara uang yang diambil dan dikembalikan sama.
Namun apabila kalah berjudi maka ia akan mengambil uang modal cash count pengisian ATM untuk menutup uang modal teller. Saat melakukan pengisian ATM (cash count), tidak ada uang yang dimasukkan, namun hanya laporan saja.
Bahwa akibat perbuatannya menggunakan uang cash count pengisian ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan untuk kepentingan pribadi. Negara dalam hal ini Bank Jateng Cabang Pekalongan rugi Rp 4.475.050.000. Hal itu berdasarkan Hasil Laporan Audit Intern Bank Jateng tertanggal 4 Juni 2018.
“Sesuai berkas perkaranya, Moh Fredian Husni dijerat empat pasal berlapis. Primair dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang sama. Lebih subsidair dijerat Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang sama. Serta lebih-lebih subsdair dijerat Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,”ungkap Heru menambahkan.far















