Gondol Cewek Bawah Umur Lalu Setubuhi, Mardani Dilaporkan Polisi

oleh

SalatigaAksi penculikan dilaporkan terjadi dan menimpa seorang remaja gadis di bawah umur di Kota Salatiga. Kasusnya dilaporkan ke Polres Salatiga dan telah ditindaklanjuti.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban, gadis imut-imut yang bohay itu berinisial R (16), warga Salatiga. Dugaan penculikan dilaporkan, dilakukan Mardani (19) warga Dusun Sleker RT 02 RW 03 Desa Kopeng, Kecamatan Getasan.

“Pelaku berhasil diringkus petugas Reskrim Polres Salatiga setelah sempat dicari,” ungkap Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya, Rabu (31/10).

INFO lain :  Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Kendal, 52 Siswa Reaktif Covid-19

Informasinya, korban beberapa hari dibawa kabur pelaku. Sselama pelariannya, pelaku telah mencabuli korbannya beberapa kali.

Sementara, atas kasusnya itu, keluarga korban yang tak terima melaporkan Mardani ke polisi. Pelaku Mardani beserta sejumlah barang bukti diamankan dan mendekam di sel Mapores.

INFO lain :  Bocah 10 Tahun di Banjarnegara Diduga Tewas. 7 Hari Dicari Tak Ketemu

Kompol Kristanto Budi Nursetya menjelaskan, perkenalan pelaku dengan korban berawal dari melalui media sosial medsos. Seiring waktu, kedua lalu berpacaran.

“Tersangka nekat membawa korban dari rumah dengan mengendarai motor, Minggu (21/10) lalu,” kata Kristanto.

Korban dibawa tersangka ke rumahnya di Kopeng. Di sana, pelaku menyetubuhi korban. Keesokan harinya, keduanya pergi ke rumah saudara tersangka di wilayah Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

INFO lain :  835 Peserta Ikuti Festival Anak Sholeh Indonesia

“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka Mardini mengakui perbuatannya, membawa kabur korban. Selama pelariannya, Mardani mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban.

“Saya dan korban melakukan persetubuhan tiga kali,” ungkap tersangka Mardani.edit