Semarang – Polretabes Semarang akhirnya mengungkap dan menangkap sopir truk penabrak anggota Polda Jateng, Brigadir Nur Rochim yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beberapa waktu lalu. Polisi menangkapnya setelah pelaku kabur usai menabrak korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji didampingi Kasat Lantas, AKBP Yuswanto Ardhi mengatakan, pelaku tabrak lari truk tidak dikenal dengan motor Supra X H-5758-DE. Kecelakaan terjadi di Jalan Brigjend Sudiarto depan Mall Giant Penggaron Kota Semarang, Rabu (10/10) lalu.
“Penyidik Laka Lantas Polrestabes Semarang langsung mendatangi TKP untuk olah TKP dan menyelidiki. Akhirnya berhasil diungkap,” kata Abioso di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/10).
Penyelidikan, kata dia, salah satunya dilakukan dengan mengecek kamera CCTV Mall Giant Penggaron yang menghadap pintu keluar. Ditemukan saat kejajdianm, melintas truk tidak dikenal dengan bak orange, serta cabin kuning dan velg ban depan kiri kuning.
Berbekal ciri-ciri itu, petugas kemudian mengembangkan dengan kamera CCTV lain yang kemungkinan dilewati truk yang tidak dikenal tersebut. Didapati truk berjalan dari relokasi Pasar Johar ke arah Timur.
Penyidik Laka Lantas juga mencari saksi-saksi di relokasi Johar dan mendapatkan keterangan sejumlah saksi. Diantaranya saksi Sartono pemilik toko yang memesan bawang merah dari Munahar yang berasal dari Kota Bojonegoro.
Proses penyelidikannya, Kasat Lantas Polrestabes Semarang lalu membentuk tim untuk diberangkatkan ke Bojonegoro. TIm didampingi Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Semarang berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro melakukan pencarian truk tersebut.
“Tim berhasil menemukan keberadaan pelaku Supriyadi selaku pengemudi truk, Munahar yang menjadi penumpang, serta Suntiah penumpang lain. Mereka kami amankan dan bawa Semarang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada petugas, Supriyadi yang menjadi sopir truk mengaku menabrak sepeda motor dan tidak berhenti karena takut berurusan dengan hukum. Saat itu kedua majikannya yang duduk disamping pengemudi diakuinya, juga menyarankan untuk terus jalan karena tidak merasa bersalah.
Sementara, Munahar dan Sutinah, pasangan suami istri yang turut diamankan mengaku, saat kejadian sedang tidur dan merasakan truk menabrak sesuatu. Sutinah kemudian bertanya kepada sopir dan dijawab tidak terjadi apa-apa.
“Saya sudah tanya, Pri ada apa. Tidak ada apa-apa katanya. Ya saya perintah jalan terus. Saya tidak tahu karena sedang tidur, tapi kerasa. Bapak (suami) juga tidur,” kata Sutinah.
Atas kasus itu pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat(4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.edit















