Semarang – Seorang pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang berinisial PAW ditahan atas dugaan suap pajak. PAW yang sempat bertugas di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia ditahan atas perkara dugaan gratifikasi penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.
“Benar sesuai info yang kami terima dia (PAW) ditahan, tapi kasusnya pengembangan dan ditangani Kejagung,”kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, Selasa (18/9/2018).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono mengatakan, penahanan dilakukan kepentingan proses penyidikan.
Selain itu, penahanan dilakukan, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan juga mempengaruhi saksi-saksi.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut terjadi Januari 2007 hingga November 2013. Pelaku diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Praktik dugaan suap dilakukan drngan menggunakan modus baru. Pelaksanaanya menggunakan bagian keamanan perumahan, tukang jahit, office boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Adapun pemberian suap yang diterima para pelaku melalui sejumlah rekening mencapai Rp14.162.007.605.
Kasus dugaan pajak sebelumnya juga menyeret Slamet Haryono, warga Jalan Mendut IV, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang Direktur CV Jasa Media Advertising (JMA). Slamet disangka menilep uang pajak promosi rokok sejumlah merek senilai total Rp 459 juta.
Kasus pajak juga menyeret Dodik Soesanto, Direktur CV Cahaya Abadi. Dia disangka menerbitkan faktur pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya dan merugikan Rp 4,5 miliar.
Slamet Haryono dan Dodik Soesanto kini ditahan dan segera diadili Pengadilan Negeri Semarang.far















