Solo – Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan bos cat dengan tersangka Iwan Adranacus dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejari Surakarta. Atas hal itu, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan bisa segera dilimpahkan berikut tersangkannya.
Kejaksaan menyatakaan, perkara tabrakan antara mobil Mercy dengan pemotor itu akan segera diproses ke meja hijau persidangan.
“Kepolisian bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto di kantornya, Selasa (16/10/2018).
Teguh mengatakan pelimpahan harus diselesaikan maksimal 18 Oktober 2018. Sebab pada 20 Oktober, masa penahanan tersangka oleh Polresta Surakarta sudah habis.
“Selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk diajukan ke persidangan,” ujarnya.
Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang dan tewas seketika.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.edit














