Dari pemeriksaan diketahui, penggunaan sumur bor oleh PT So Good Food tersebut yang dikoordiniri Fajar selaku Plant Manager atau Kepala Pabrik belum dilengkapi dengan Izin Pengusahaan Air Tanah dari Pemerintah.
Berdasarkan data pada Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tanggal 20 Februari 2018, PT So Good Food dalam kegiatan operasionalnya belum memiliki izin pengusahaan air tanah. Atas kasus itu, Fajar dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.edit














