Notaris Pemerkosa Mahasiswi Kedokteran Undip Dijerat Pasal Berlapis. Sidang Tertutup Umum

oleh

Semarang – Sidang perdana I Nyoman Adi Rimbawan Bin Almarhum I Made Suta Adi, seorang notaris di Bali digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/7/2019).

Terdakwa perkara dugaan pemerkosaan seorang anak notaris di Semarang berinisial JM itu diadli atas perbuatannya. JM merupakan teman wanitanya yang diduga selingkuhan. Korban sebut saja Melati (18). Melati kini merupakan seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkaranya, Martha Parulina Berliana, mengaku sidang I Nyoman Adi Rimbawan digelar tertutup untuk umum.

“Sidang perdana beracara pembacaan surat dakwaan. Terdakwa sudah ditahan. Soal jumlah saksi belum tahu, semua sesuai berkas perkara,” kata Martha Parulina Berliana, kepada wartawan.

INFO lain :  Gedung Jaksa Agung Terbakar. Kerugian Lebih dari Rp1 Triliun

Dalam perkara itu, penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis-lapis sekaligus. Primair Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsidair Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Atau kedua primair Pasal 285 KUHP. Subsidair Pasal 287 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 289 KUHP dan Lebih-lebih subsidiair Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau Keempat Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

INFO lain :  Rektor Undip Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Suteki

Informasi menyebutkan, terdakwa didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Tindakan itu dilakukan terhadap korban Melati sejak usia 13 tahun sampai sekitar 18 tahun. Sejak di bangku sekolah menengah pertama sampai kuliah ia diperkosa.

Aksinya di dilakukan di sejumlah lokasi. Di antaranya JM di Graha Estetika, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang. Di parkiran kampus Fakultas Kedokteran Undp Semarang.

INFO lain :  Kasus Penamparan Notaris I Nyoman Adi Rimbawan Masuk Persidangan

Korban Melati diduga bersedia menuruti keinginan bejat terdakwa karena diancam dengan berbagai jenis ancaman.
Perkara I Nyoman Adi Rimbawan diajukan ke persidangan awal Juli 2019 dalam klasifikasi perkara perlindungan anak.

“Perkara teregister nomor 439/Pid.Sus/2019/PN Smg sesuai Surat Pelimpahan B-243/0.310/Euh.2/6/2019,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana PN Semarang.

I Nyoman Adi, notaris dan PPAT asal Kota Denpasar Bali itu kini menjalani proses hukum pidana di PN Semarang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Kedungpane, Semarang.