Sekda Salatiga Diperiksa Terkait Korupsi PD BPR Sebesar Rp 24 Miliar

oleh

Semarang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Fakruroji diperiksa sebagai saksi atas pemeriksaan perkara dugaan koupsi pada PD BPR Bank Salatiga tahun 2008 sampai 2017 atas terdakwa Muhammad Habib Shaleh (49), Direktur Utama (Dirut).

Fakruroji dimintai keterangan dalam kapasitasnya selaku anggota Dewan Pengawas BPR periode 2011 sampai 2015. Di hadapan majelis hakim pemeriksa Pengadilan Tipikor Semarang, Sekda mengaku tak tahu permasalahan dugaan korupsi di BPR senilai Rp 24 miliar itu.

Saksi Fakruroji yang kala itu menjabat Kepala DPKAD Kota Salatiga mengakui ditugasi walikota sebagai dewan pengawas.

“Selaku dewan pengawas kami menerima laporan bulanan, tiga bulanan dan semesteran,” kata saksi Fakruroji di hadapan majelis hakim dipimpin Andi Astara.

Sekda Salatiga Fakturoji usai diperiksa sebagai saksi.

Saksi mengakui adanya target laba BPR yang harus dipenuhi.

“Kalau tidak penuhi target biasanya ditanyakan. Tapi biasanya memenuhi. Soal kerugian, hanya belum memenuhi target,” kata saksi.

Diakuinya, sehat tidaknya BPR dilihat atas prospek dan target pencapaiannya.

Laporan akhir, kata dia, dibuat berdasarkan laporan akhir tahun usai diaudit KAP. Audit KAP mendasarkan bahan data dari Dirut. Hasil laporan kemudian dijadikan dasar rekomendasi atas kebijakan operasional BPR tahun berikutnya.

“Tahun 2011 sampai 2015 ada rekomendasi,” akunya.

Audit tahunan juga melibatkan Bank Indonesia, dewan pengawas atas sehat tidaknya operasional BPR. “Dewan pengawasan dilibatjan tapi hanya ketua. Hasilnya tidak disampaikan (ke anggota),” imbuhnya.

Target laba ditentukan berdasarkan rekomendasi keputusan bersama melibatkan sejumlah unsur.

“Kami diskusi antara direktur utama. Berapa berapanya. Ada timnya,” kata dia.

Selain audit KAP, BI, inspektorat juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pada bank milik Pemkot Salatiga itu.

“Inspektorat masuk. Tidak ada hambatan dari owner,” lanjutnya.

Diterangkannya, jabatan Dirut BPR menjadi kewenangan walikot untuk menentukannya. Dewan pengawas hanya membuat rekomendasi.

“Pergantian Dirut kewenangan walikota,” kata dia yang mendapat homor Rp 3,5 juta perbulan saat menjadi anggota dewan pengawas.

INFO lain :  Beredar Kabar Ada Temuan Covid-19 Varian Delta di Salatiga

Disinggung mengenai adanya temuan BI pada tahun 2010 soal penyimpangan di BPR, Sekda mengaku tak tahu laporan itu.

“Kami tidak tahu. Kami tidak baca,” katanya berkilah.

Triandari, mantan direktur BPR Bank Salatiga yang turut diperiksa.

Beberapa temuan di antaranya soal pengadaan mobil BPR tanpa persetujuan dewan pengawas. Pengadaan pada BPR yang tak sesuai ketentuan.
Penguasaan dan kepemilikan khusus mobil BPR yang diatasnamakan Dirut M Habib dengan plat nomor khusus H 4811 B.

“Saya tidak tahu semua” katanya berkilah lagi.

Terkait penonjoban dan pengenaaan sanksi ke sejumlah pegawai BPR pada 2011 sampai 2015, Sekda mengaku tak tahu.

Saksi Fakruroji menjabat dewan pengawas 2011 sampai 2015. Alamat dewan pengawas di sekretariat di bagian perekonomian. Pengurusan dikordinir Kasubag Perusda.

Perhitungn laba dan rugi ditentukan audit.

“Berdasar laporan keuangan BPR. Hasil audit KAP,” kata saksi.

Sesuai laporan KAP tahun sebelum 2014, ia menyebut dilaporkan ke walikota.

“Hasil KAP dilaporkan ke walikota melalui dewan pengawas. Baru dewan pengawas lapor ke walikota,” ujar dia.

Ketua hakim Andi Astara mempertanyakan tugas dan fungsi dewan pengawas yang dinilai hanya pekerjaan sampingan.

“Dewan pengawas betul kerja beneran atau semacam formalitas. Hanya sampingan. Apakah tidak seirus. Peran pengawas kan penting,” kata hakim Andi Astara.

“Ya mungkin tugas tambahan. Kurang optimal. Sekurangnya rapat enam bulan sekali,” kata saksi menjawab.

Selain laporan, pengawas mengakui tidak terjun ke dalam untuk memeriksa.

“Setahu saya dewan prngawas tidak masuk ke teknis,” lanjutnya.

Menimpali hal itu, Andi Astara kembali menilai, fungsi dewan pengawas BPR Bank Salatiga tidak optimal.

“Saya lihat dewan pengawas pensiunan pejabat. Barangkali tingak keprofesionalan di bidang itu kurang. Sehingga pengawasannya tak maksimum. Banyak perkara BPR dan kasusnya sama,” kata Andi Astara.

Senada hakim Andi Astara, hakim Edi Sepjengkaria menilai operasional dan pengawasan BPR Bank Salatiga tak maksimum. Menurutnya banyak pihak yang harus bertanggung jawab atas hal itu.

INFO lain :  Polres Patroli Rutin Tempat Hiburan Malam di Salatiga

“Saya lihat belum optimal. Dalam dakwaan banyak nama disebut. Akan mami nilai. Siapa yang nanti bertanggungjawab. Apakah hanya Dirut atau lainnya,” kata hakim Edi Sepjengkaria.

Menjawab hal itu, saksi Fakruroji menyatakab tanggungjawab BPR Bank Salatiga berada pada Dirut.

“Dirut. Tapi yang tandatangan direktur,” kata saksi tak tegas menjawab.

Dugaan penyimpangan di PD BPR Bank Salatiga tahun 2018 diketahui telah menjadi temuan Bank Indonesia (BI) sejak 2010 silam. Pada tahun 2010 dari hasil pemeriksaan BI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Umum PD BPR Salatiga tanggal 31 Maret 2010 menemukan adanya sejumlah ketidakberesan.

BI menemukan sejumlah penyimpangan di PD BPR Bank Salatiga. Di antaranya, rekening tabungan penampungan atas nama Sri Kunarti digunakan menampung kelebihan potongan asuransi jiwa nasabah kredit yang seharusnya tidak boleh dilakukan untuk dicatat ke pendapatan operasional bank.

Potongan asuransi tersebut dibebankan kepada debitur pada saat pencairan kredit. Dana tabungan digunakan untuk pemberian fee juru bayar dalam rangka kerjasama pemberian kredit kepada instansi dengan cara pembayaran potong gaji.

Adanya selisih tabungan antara yang tercatat di buku tabungan nasabah dengan yang tercatat di rekening koran bank sebanyak 58 rekening. Hal itu disebabkan adanya penyalahgunaan tabungan oleh beberapa karyawan bank, Bambang Sanyoto, Joko Triyono, Maskasno dan Siti Nurkhasanah.

Ditemukan pula, kredit yang diberikan adalah kredit pegawai dengan sistem pembayaran potong gaji sebesar 86,29 % dari total outstanding kredit. Dari hasil on the spot kepada juru bayar instansi-instansi tersebut ditemukan beberapa penyalahgunaan angsuran kredit yang dilakukan oleh karyawan bagian kredit, yaitu Namun Madi Saponco, Joko Triono dan Nanda Sudarmono.

BI juga menemukan kelemahan dalam operasional kantor kas, yaitu petugas yang berada di kantor kas hanya satu orang yang bertugas untuk menerima kas sekaligus bertugas mencatat transaksi tersebut ke dalam pembukuan. BI menilai hal itu berisiko terjadinya penyimpangan karena tidak terdapat kontrol atas operasional kantor kas.

INFO lain :  Bulog Bantah Terlibat Sindikat Penjualan Beras dan OP Fiktif 

Temuan lain, pemberian cash back deposito kepada deposan perorangan maupun instansi yang dicatat oleh bank dibiaya operasional lainnya. Dengan adanya penerimaan cash back tersebut, penerimaan suku bunga deposan melebihi suku bunga LPS, namun tidak didukung dengan surat pernyataan bahwa deposito tersebut tidak dijamin LPS.

PB Bank Salatiga juga belum mencatat atas penerimaan hadiah satu motor Vario atas penempatan antar bank aktiva di PT Bank Bumi Putera. Praktek pembukuan yang tidak sehat yaitu laporan keuangan bank yang dilaporkan ke BI belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

Bahwa kondisi usaha PD Bank Salatiga menunjukkan kinerja yang menurun sehingga perlu mendapatkan perhatian serius oleh pengurus bank.

Hasil temuan BI tersebut pejabat PD BPR Salatiga baik dari Pemkot Salatiga, Dewan Pengawas, Direksi baik Direktur Utama maupun Direktur dan Pejabat eksekutif dihadirkan ke Kota Semarang untuk melakukan komitmen penyelesaian dan perbaikan PD BPR Salatiga.

Dari tindak lanjut penyelesaian komitmen tersebut ternyata tidak dilakukan perbaikan PD BPR Salatiga. Ditemukan praktik-praktik penyimpangan penggunaan dana-dana nasabah, baik yang tersimpan di PD BPR Salatiga maupun dana-dana yang akan disetor ke PD BPR Salatiga tetap berjalan.

Hal tersebut disebabkan sistem akutansi di PD BPR Salatiga dikembalikan seperti semula karena adanya temuan BI.

Selain itu, para nasabah yang angsurannya dibalik pada tahun 2009 sudah ada yang melakukan pelunasan, sehingga terjadi kekurangan pembayaran pokok pinjaman yang berdampak meningkatnya selisih saldo dan permasalahan selisih saldo dari tahun 2008 sampai tahun 2010.

Terdapat dana-dana nasabah yang belum dapat dikembalikan atau dipulihkan. Selain itu temuan dari penyalahgunaan pegawai terhadap dana di PD BPR Salatiga hasil temuan Bank Indonesia juga belum terselesaikan. (far)