Semarang – Sidang pemeriksaan bos pabrik pembuatan pil PCC di Jalan Halmahera Semarang, Djoni anak dari Bambang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (26/4/2018). Agendanya sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Dua saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya. Mereka,Ipda Edi Purwanto dan Agung Setyo Utomo, anggota Polda Jateng.
Djoni (37), warga Jalan Gajah Barat IV No. 11A RT 03 RW 09 Kelurahan Pandean Lamper, Gayamsari bersama Ronggo dan 12 anak buahnya (sidang terpisah) ditangkap atas pembuatan pil PCC pada 3 Desember 2017. Penangkapan dilalukan tim Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono, kedua saksi mengungkapkan terjadinya pengungkapan kasus tersebut. Dalam pengungkapannya, terdakwa Djoni diketahui memakai 21 rekening dan kartu ATM sejumlah bank sebagai alat transaksi penjualannya.
Dalam sehari, Djoni dibantu 12 pekerjanya yang kini juga didudukkan sebagai terdakwa dalam sidang terpisah, pabrik itu mampu memproduksi ribuan pil PCC. Pil dijual dan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonsia. Omzet atas penjualan pil PCC sendiri ditaksir ratusan juta per bulannya.
Di pabrik pil Zenith Carnophen atau PCC di Jalan Halmahera No. 27, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur petugasmenyita sejumlah barang bukti serta ke 12 pekerja.
“Dalam penggeledahan di rumah Djoni di Jalan Gajah Timur, petugas menemukan 87 rol alumunium foil,10 tong berisi 100 bungkus pil nova warna kuning @ 1.000 butir, kardus Angioten, karung pil Carnophen zenith pharmaceutical reject, bubuk paracethamol, PVP (Povidon), alkohol 96 persen, tepung tapioka, SSG (sodium starch glycholate), Charisol prodol. Kami amankan juga alat produksi seperti penjahit karung, troli, kompresor,” kata Ipda Edi Purwanto .
Diakuinya, pihaknya juga mengamankan mobil Evaliad H 999 SD dan Fortuner H 88 FJ. Mesin pengemasan obat, mesin giling, timbangan digital, alat pengeringan, mesin aduk, mesin penyaring dan pres, mesin cetak pil serta lampu tembak.
Disita pula produk pil PCC sebanyak 3 kontainer @ 160.000 butir atau sebanyak 480.000 butir. Setengah karung besar berisi 10.000 strip @ 10 butir atau 100.000 butir, 8 sak berisi pil sebanyak 400.000 butir. Sebanyak 25 karton pil @ 20.000 butir x 25 atau l 500.000, 43 karton pil berisi 430.000 butir.
“Turut disita alat transaksi keuangan berupa 21 kartu ATM dari sejumlah bank atasnama Djoni,” kata saksi.
Dalam kasua itu, Djoni dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua dijerat pasal 196 UU RI. Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(edi)














