Dari temuan kasus tersebut, bebernya, beberapa barang buktipun diamankan. Diantaranya selembar STNK palsu, notice pajak, serta satu unit motor Yamaha Vega nopol H 5426 CL atas nama Adi Suherman.
“Pelaku pemalsu surat kelengkapan berkendara itu akan kami jerat hukuman sesuai Pasal 263 KUHP dan juga Pasal 266 KUHP. Ancamannya adalah 7 tahun penjara. Untuk rekan Susanto, yang juga terlibat, masih dalam pencarian atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Semarang,” tandasnya.edit















