Pemalsuan STNK Diungkap Polres Semarang saat Razia Lalu Lintas

oleh

Dari temuan kasus tersebut, bebernya, beberapa barang buktipun diamankan. Diantaranya selembar STNK palsu, notice pajak, serta satu unit motor Yamaha Vega nopol H 5426 CL atas nama Adi Suherman.

INFO lain :  Peras Sopir Bus Wisatawan Lawang Sewu, Enam Juru Parkir Semarang Diamankan

“Pelaku pemalsu surat kelengkapan berkendara itu akan kami jerat hukuman sesuai Pasal 263 KUHP dan juga Pasal 266 KUHP. Ancamannya adalah 7 tahun penjara. Untuk rekan Susanto, yang juga terlibat, masih dalam pencarian atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Semarang,” tandasnya.edit