Pembayarannya dilakukan bertahap, jumlah seluruhnya Rp 2.013.400.000 lewat M Yasin. Sementara lewat terdakwa seluruhnya Rp 1.168.320.000. Dari 2 miliar yang diterima M Yasin, terdakwa menyisakan Rp 874 juta untuk pembebasan (pembelian) tanah sebanyak 4 bidang seluas 12. 912 M2 di Desa Sumberejo diatas. Ternyata sejumlah uang sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Merasa tertipu korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut diatas ke Polda Jateng untuk diproses hukum. (edit)















