Uang PT Pesona Graha Hexa Mandiri Digelapkan.  Pelakunya Dipidana 14 Bulan

oleh
Ilustrasi

Pembayarannya dilakukan bertahap, jumlah seluruhnya Rp 2.013.400.000 lewat M Yasin. Sementara lewat terdakwa seluruhnya Rp 1.168.320.000. Dari 2 miliar yang diterima M Yasin, terdakwa menyisakan Rp 874 juta untuk pembebasan (pembelian) tanah sebanyak 4 bidang seluas 12. 912 M2 di Desa Sumberejo diatas. Ternyata sejumlah uang sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

INFO lain :  Sidang BKK Pringsurat. Pejabat Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang
INFO lain :  Bupati Kendal Akui Sering Panggil Bawahan Karena Banyak Proyek Molor di Akhir Tahun

Merasa tertipu korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut diatas ke Polda Jateng untuk diproses hukum. (edit)