Sukoharjo – Sebanyak 572 warga Sukoharjo, terjading operasi yustisi penegakan Perda dalam operasi yang digelar antara Polsek Baki Polres Sukoharjo dengan Satpol PP Sukoharjo, Rabu (11/7/2018). Dari jumlah itu, sebanyak 22 orang dinyatakan bersalah melanggar dan dikenai sanksi. Mereka diketahui tak membawa dan tak bisa menunjukkan kartu identitas.
“Ini bentuk koordinasi antar instansi,” ungkap Kanit Sabhara Polsek Baki Iptu Bambang Budi C.
Bambang mengatakan, operasi penegakan Perda digelar dengan sasaran pemeriksan KTP oleh Satpol PP Kabupaten Sukoharjo di halaman Kantor Kecamatan Baki dipimpin Bimo H selaku Kasi Penegakan Perda. Operasi di backup personil dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo dan Polsek Baki.
Dalam operasi penegakan perda kali ini memeriksa 572 orang dan 22 orang dinyatakan tidak membawa, tidak memilik KTP, bagi yang tidak dapat menunjukan KTP saat dilakukan pemeriksaan.
“Mereka dilakukan sidang di tempat, mengingat ini operasi penegakan perda atau Tipiring. Hakim, jaksa dan panitera selalu ada sehingga tidak menyulitkan bagi warga yang tidak memiliki KTP, “ujar Bimo Kasi Penegakan Perda.
Dikatakannya, operasi tersebut bertujuan membina dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan, serta tertib lalu lintas.
Untuk pelanggaran berlalu lintas seperti tidak membawa SIM atau STNK tidak dilakukan sidang di tempat. Pelanggar diberi surat tilang dan diminta untuk menghadiri sidang di pengadilan negeri dengan waktu yang sudah ditentukan. (edit)















