Semarang – Ratusan notaris di Kota Semarang dijadikan saksi atas dugaan korupsu pungli yang diduga dilakukan Windari Rochmawati, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional BPN Kota Semarang nonaktif. Dari fakta sidang diperoleh fakta, mereka mengakui memberi uang. Hal itu dilakukan agar pengurusannnya di kantor BPN Semarang mulus dan cepat.
Fakta itu sebagaimana diungkapkan kembali oleh sejumlah notari saat diperiksa atas terdakwa Windari di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/7). DI hadapan majelis hakim pemeriksa perkaranya, para notaris itu menyadari perbuatannya.
“Saya sadar. Baik sendiri atau menyuruh staf memberi. Termasuk memasukan uangnya ke amplop,” kata Nisa Rahmasari, saat diperiksa sebagai saksi terdakwa Windari di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/7/2018).
Saksi Nisa Rahmasari mengaku pernah berkali kali, sekitar 7 kali memberi. Diantaranya Rp 12 juta langsung ke Windari dan sebagian lewat stafnya.
Dalam BAP no 20 yang diakuinya, ia juga memberi ke pejabat lain, Machmud, Kasubsi Pendafataran Hak atas Tanah. Dia mengaku pernah ditagih pejabat lain di BPN selain terdakwa saat menemui staf loket, Rochayati.
“Diminta ketemu Pak Machmud. Atas perintah Rochayati karena produk sudah jadi tapi tak boleh diambil. Saya ditelepon Machmud. Bahwa saya harus bayar sejumlah uang atas pekerjaan hak tangungan, roya dan lainnya. Lalu saya beri lewat staf. Saya serahkan Rp 5 juta. Pak Machmud dia bagian hak tanggungan dan roya,” ungkapnya.
Keterangan itu sebelumnya diakui Machmud. “Ya. Saya menerima juga,” kata saksi Machmud.
Nisa menambahkan pemberian itu harusnya tak boleh. “Kami merasa ada tangungjawab ke klien. Pekerjaan klien sendiri tidak sesuai SOP. Terakhir memberi 5 Maret tepat kejadian OTT.Kalau sesuai rekapan tagihan, saya belum bayar semua,” imbuhnya.
Saksi lain, notaris Mardiana. Dia mengaku pernah pernah diminta membayar biaya tak resmi ke Windari. Lewat stafnya Windari memberi rekap tagihannya atas pekerjaan pengurusan sertifikat di BPN.
“Secara bertahap saya memberi. Oktober Rp 5 juta, November 5 juta, Desember Rp 4 juta dan terakhir Januari Rp 4 juta,” ujar dia.
Dalam perkara Windari, dari 169 notaris/ PPAT DI Kota Semarang yang disebut memberi uang, hanya 105 notaris PPAT yang dijadikan saksi. Mereka diketahui memberi uang ke Windari atas pengurusan sertifikatdi BPN.
Dugaan pungli daan gratifikasi terjadi antara bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Modusnya, atas pelayanan yang sudah selesai, Windari menyuruh stafnya, Pegawai Tidak Tetap, Fahmi Titah Prayogi merekap data pengecekan sertifikat dari Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018 merekap dan menagih para notaris.
Rekapan berisi nomor berkas, nomor sertifikat, nama kelurahan, nama PPAT yang kemudian dicetak oleh Fahmi sejumlah 169 PPAT yang ada di Kota Semarang. Total uang yang dipungut oleh terdakwa dari para PPAT sebesar Rp 597,900 juta.















