Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui telah menjatuhkan putusan 14 bulan penjara terhadap Drs Fatchur Rohman (50), terdakwa kasus dugaan penggelapan. Warga Dk. Trimulyo Rt. 001 Rw. 004 Kel. Trimulyo, Kec. Genuk, Kota Semarang itu dinilai bersalah menggelapkan Rp 2,1 miliar. Uang itu sedianya untuk biaya pembelian, pembebasan tanah di Kendal, namun diketahui digelapkan.
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengunkapkan, putusannya setahun dua bulan penjara dijatuhkan atas perbuatannnya.
“Terdakwa dinilai bersalah melakukan penggelapan dalam dakwaan kedua sesuai pasal 372 KUHP. Sebelumnya ia dituntut setahun enam bulan penjara,” kata dia, kemarin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari Rp 2 miliar M. Yasin membayar ganti rugi kepada pemilik tanah uang total Rp 1.032.960.000,- yang kemudian tanah-tanah seluas 12 ribu hektar itu diproses balik nama menjadi An. PT. Pesona Graha Hexa Mandiri. Sementara sisanya, Rp.2.148.760.000 tak bisa dikembalikan karena ada hubungan kerja.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, terdakwa telah merugikan PT Pesona Graha Hexa Mandiri. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan berterus terang sehingga melancarkan persidangan. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya karena uang korban dibawa lari teman terdakwa Alfredo. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara setahun dan dua bulan. Menetapkan masa penahananyang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” kata hakim dalam putusannya 17 Mei 2018 oleh majelis terdiri Pujiastuti Handayani ketua Zainal Arifin dan Abdul Wahib anggota dibantu Kurniawan Azhari.
Kasus penggelapan terjadi November 2012 di Resto E Plaza Simpanglima Kota Semarang dan di Ruko Gajah Mada Plaza Blok C No 3-4 Simpanglima Kota Semarang. Bermula terdakwa Fatchur Rohman menawarkan pembelian tanah ke Jauw Tung Lin Owner atau pemilik saham di PT Pesona Graha Hexa Mandiri yang mana, perusahaan di bidang Developer dan pembangunan perumahan di Ruko Gajah Mada Plaza Blok C No 3-4 Simpanglima Kota Semarang.
Tanah seluas 4 hektar di Desa Sumberejo Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Tanah masih berbentuk persawahan.
Atas tawaran itu, Jauw Tung Lin menyuruh Yoyok Setiawan (GM PT Pesona Graha Hexa Mandiri) mengecek lokasi tanah. Merasa cocok, disepakati harga Rp 80 ribu per m2.
Pengurusannya, terdakwa menunjuk dan menentukan saksi M. Yasin selaku notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk memproses balik nama tanah-tanah.















