Notaris/ PPAT Semarang Akui Ngasih Duit ke Windari Agar Pengurusannya di BPN Mulus

oleh

Dalam perkara ini, Windari dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Kedua pasal 11 Undang-Undang yang sama. (edit)

INFO lain :  Warung Swike di Kendal Digaruk dalam Razia Miras Polsek Weleri