Kendal – Operasi razia minuman keras (miras) dilakukan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Weleri Polres Kendal ke sejumlah warung remang-remang.
Dalam razia itu, petugas berhasil menggaruk sebuah warung yang kedapatan menjual miras jenis arak.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, seorang warga Desa Payung Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal yang diketahui menjual miras harus diproses hukum. Dia terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menjual minuman keras di warung swikenya.
“Razia miras dilaksanakannya, Rabu (3/10) malam,” ungkap Kapolsek Weleri AKP Abdullah Umar, Kamis (4/10/2018).
Dikatakannya, razia miras dilakukan oleh anggotanya dengan menyisir sejumlah warung swike di Desa Payung. Hasilnya, di warung milik seorang warga berinisial TR (37 th) didapati tengah menjual beberapa miras jenis arak cap Orang Tua.
“Kepada pemilik warung swike yang menjual miras kami lakukan pemeriksaan dan selanjutnya diproses tipiring.” kata Kapolsek.
Ditambahkannya, razia yang digelar anggota Polsek Weleri itu merupakan pelaksanaan kegiatan Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan.
“Sesuai perintah Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya,” kata dia.edit















