Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diketahui telah menjatuhakn tuntutan pidananya atas perkara dugaan korupsi pungli pengurusan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jaksa dalam tuntutannnya menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, pemeriksa perkaranya menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa Priyono.
Selain pidana badan, mantan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I BPNPusat nonaktif itu juga dituntut denda Rp 300 juta subsdair setahun kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaannya pada sidang, Rabu (4/7/2018).
“Terdakwa kami nyatakan terbukti korupsi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tuntutan kami jatuhkan pada sidang pekan lalu. Atas tuntutan itu, besok (hari ini) terdakwa akan mengajukan pledoinya,” ungkap Musriono dan Febriasnyah mendampingi Kasipenkum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi selaku JPU yang menangani perkaranya kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/7/2018).
Priyono dinilai jaksa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana pasal 4 jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU 8/ 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Priyono selama 7 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan. Membenai terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsidair setahun kurungan,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, uang tunai Rp 50 juta dikembalikan ke Ir Bambang S Wijdanarko karena transfer uang dari terdakwa kepadanya diketahui tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Uang tunai Rp 330 juta dan Rp 171,4 juta dirampas untuk negara.
Terhadap sejumlah harta benda yang disita jaksa, diantaranya, satu rumah di Jogjakarta, satu sleman, dua di Sukoharjo. Serta satu mobil Jazz bernopol H 8752 A, satu mobil CRV bernomopol H 7474 AA, emas seberat 35 gram drampas untuk negara.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakw tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selaku pejabat negara, terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan baik.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama sidang, merupakan tulang punggung keluarga , menaku menyesal.















