Priyono Dituntut 7 Tahun Penjara atas Korupsi Pungli dan TPPU di Kantor BPN

oleh

Priyono dinilai menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan baik langsung atau tidak langsung dalam rangka pengurusan hak atas tanah. Meminta imbalan uang dengan menjadikan pengurusan dokumen pemohon cepat.

Priyono melalui sejumlah rekening bank, baik atasnama pribadi atau orang lain. Diantaranya, atasnama Sonny (anak buahnya) Rp 1,221 miliar, Agung Wibowo (pegawai PT Indo Perkasa Usahatama) Rp 1,662 miliar, Sri Muryani (staf BPN Sukoharjo) Rp 560 juta, Kamaludin (swasta) Rp 2,624 miliar, Arif Saptara Triwibawa (sepupunya) Rp 1,342 miliar.

Priyono menguasai seluruh ATM beserta akun kartu provider aplikasi mobile bangking atau internet. Uang itu disamarkan kepemilikannya dan digunakan membeli sejumlah aset dan kepentingan lain.
“Terdakwa telah menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah seluruhnya Rp 8.680.570.000,” jelas JPU pada Kejati Jateng dalam dakwaannya.(edit)

INFO lain :  Hartoto, Tersangka Korupsi Bokong Semar Tegal Ditahan