Tipu Sopir Rental dan Bawa Kabur Mobil, Sepasang Pasutri Palsu Dibui

oleh

Singkatnya, korban percaya dan menyerahkan mobil ke ledua pelaku. Pelaku membawa mobil Toyota Innova tersebut menuju ke Kabupaten Cirebon tanpa sepengetahuan dan seijin korban Syafiq.
Sampai 8 Maret, pelaku yang kehabisan uang lalu menjual ban serep, jok mobil bagian belakang dan tape mobil Toyota inova, serta menukar AKI mobil. Seluruhnya terjual Rp 850 ribu.

INFO lain :  Polda Jateng Akan Gelar Operasi Berantas Narkoba

Tanggal 13 Maret kemudian, mobil mogok dan masuk bengkel milik Sigit Dian Angkoso di Cirebon karena aki tekor. Mereka yang tak mampu membeli aki, akhirnya meninggalkan mobil dibengkel. Mobil yang sempat ditawarkan untuk dijual dan tak laku akhirnya ditinggal pelaku yang kembali ke Semarang.
Di Semarang mereka bersembunyi di hotel Gonoharjo Nglimut, pada Jumat 15 Maret 2018 mereka ditangkap.

“Bahwa akibat perbuatan mereka, korba Rizqi Ayu Romadhon selaku pemilk mobil dirugikan sekifar Rp 250 juta,” jelas Yossy Budi Santoso, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkas perkaranya.
Tersangka Kippuw dan Eko dijerat Pasal 372 KUHPjo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua dinerat Pasal 378 KUHPjo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. edi