“Menyatakan terdakwa Nur Aeni binti Mukayat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama setahun dan 10 bulan,”
sebut majelis hakim terdiri Pudji Widodo selaku ketua, Andi Risa Jaya dan Andi Astara sebagai anggota dalam putusannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Nur Aeni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. (edi)















