Karyawati Toko Delamas Divonis 22 Bulan Karena Bobol Rekening Bosnya Rp 264 Juta

oleh

Semarang – Nur Aeni binti Mukayat (19), warga asli Kalensari RT 3 RW 2 Kelurahan Balesari Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung dipidana 20 bulan penjara atas kasus pidana yang dilakukannya. Perempuan lulusan SMA ditahan dan disidang atas perkara pembobolan rekening milik bos nya sendiri. Karyawan toko Delamas Jalan Untung Suropati No.161 A Kembangarum Manyaran Semarang itu dinilai terbukti bersalah membobol Rp 264 juta.

“Terdakwa Nur Aeni dinilai bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Majelis menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara selama setahun dan 10 bulan,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/5/2018).

Informasi yang dihimpun di PN Semarang menyebutkan, terdakwa ditahan sejak 27 Februari 2018 lalu. Kasus terjadi Selasa tanggal 18 November 2016 sekitar pukul.13.00 WIB di toko Delamas Jalan Untung Suropati No.161 A Kembangarum Manyaran Semarang.

INFO lain :  Labeli Miskin, Rumah Penerima Bansos di Demak # Efektifkah ?

Nur Aeni adalah karyawati toko Delamas milik Rustiah Binti Tasmirotun sejak tahun 2014 hingga 2017 dengan gaji tetap tiap bulannya Rp 1.750.000. Saat itu, Rustiah menyuruh terdakwa membayar BPJS atas nama dirinya dan anaknya (Adela) sebesar Rp 160.000.

“Rustiah memberikan kartu Atm BRI Britama nomor Kartu 5326595000534227 beserta Pin ATM seperti biasa yang dilakukan terdakwa untuk membayar tagihan telepon, mobil dan lain lain,” kata hakim dalam putusannya.

INFO lain :  Direktur PT Cipta Persada Mas Gelapkan Sertifikat Konsumen Perumahan Klipang Persada Mas

Terdakwa setelah menerima kartu ATM BRI Britama tersebut tidak segera membayar uang BPJS. Tapi terdakwa langsung menghubungi orang yang memperkenalkan diri sebagai penjual handphone online dan diminta sejumlah uang untuk menebus handphone yang telah dibeli terdakwa.

“Karena saat itu terdakwa membawa kartu ATM BRI Britama milik Rustiah langsung timbul niatnya mengirimkan sejumlah uang secara bertahap kepada orang tersebut,” lanjutnya.

Dalam tiga hari, sebanyak 12 kali ia mentransfer uang sebanyak total Rp 264.550.000.

Bahwa akibat kejadian tersebut, korban Rustiah Binti Tasmirotun mengalami kerugian kurang lebih Rp 264.550.000.

INFO lain :  Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Mulai Menjabat Kapolda Jateng

Korban sadar kehilangan uangnya, Kamis tanggal 24 November 2018 saat mendebet rekeningnya dengan menggunakan buku tabungan ke BRI Kembangarum Rp 45 juta. Tapi oleh teller bank dikatakan saldonya hanya Rp 2 juta.

Atas kasus itu, kesepakatan sebelumnya terdakwa dan keluarganya sanggup mengganti. Namun apai kiji tak pernah dilakukan.
Vonis dipertimbanhkan hal memberatkan. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perbuatannya meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan. Terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Terdakwa terus terang, sopan dan memperlancar persidangan.Terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan salahnya.