Muhammadiyah Sebut Tambang di Desa Wadas Punya Problem Hukum dan HAM

oleh

Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan pernyataan sikap terhadap persoalan yang terjadi di Desa Wadas selama ini. Mereka menganggap, persoalan di desa itu, yang disebabkan adanya pertambangan batu andesit, telah memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan sikap ini seiring dengan telah rampungnya kajian mendalam melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kajian didukung Tim Peneliti Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kajian ini disebut mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok terumpun dengan warga dan pemangku kepentingan, analisa hukum lingkungan, serta kajian fikih lingkungan pascakasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas pada 8
dan 9 Februari 2022.

INFO lain :  Jangan Sampai Warga Terkena Covid-19 Dikucilkan

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, serta Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah Rodho Al-Hamdi. Menurut mereka, pertambangan batu andesit di Desa Wadas juga bukanlah Proyek Strategis Nasional (PNS).

Selain itu, disebutkan bahwa penentuan lokasi pertambangan tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan. Juga terindikasi ada masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Desa Wadas.

INFO lain :  Gugatan PT Reka Esti Utama VS PT Trans Marga Jateng Soal Tol Banyumanik Ditolak Hakim

“Masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan kepentingan usaha atau komersial,” kata Muhammadiyah.

INFO lain :  Kades di Wonosobo Diduga Korupsi Proyek Dana Desa

Proyek tersebut juga dinilai tidak didahului dengan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga mengakibatkan krisis sosio-ekologis, yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral politik dan ekonomi.

“Pada akhirnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya mempromosikan mitos kesejahteraan ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional. Bahkan kekerasan wacana menjadi bagian tidak terpisahkan yang berujung pada teror masyarakat,” ucap mereka.