Pekalongan – Seorang pencuri Hp, Zaenal Fatoni alias Tole bin (alm) Zaenal Abidin dituntut pidana selama 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekalongan dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Zaenal Fatoni alias Tole terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.
Perkara Tole terdaftar nomor 115/Pid.B/2018/PN Pkl. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekalongan bernama Badriyah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Fatoni alias Tole dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata petugas pengadilan mengutip tuntutan jaksa, Kamis (17/5/2018).
Pencurian Hp dilakukan Tole pada Selasa 13 Maret 2018 sekira pukul 03.00 wib di daerah Poncol Gg. Nusa Indah Permai No, 26 Rt. 08 Rw. 12 Kel. Poncol Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
Kejadian bermulan terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke wilayah Poncol Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Setelah sampai di Gg. Nusa ludah Permai No. 26 terdakwa mengamati situasi. Setelah keadaan dirasa aman, lalu terdakwa berniat untuk mencuri.
Selanjutnya terdakwa mendekati rumah Tasripah binti Nasori dan membuka pintu pagar yang tidak terkunci dengan cara di dorong. Setelah pintu berhasil dibuka, terdakwa masuk dan menuju ke kamar Tasripah yang tidak terkunci.
“Terdakwa mengambil dua buah Handphone lalu dibawa keluar menuju ruang dapur dengan maksud untuk mematikan Handphone yang baru diambil tersebut. Namun diketahui oleh saksi Tasripah dan keluarga dan diteriaki maling. Sehingga terdakwa berhasil ditangkap dan diserahkan pada pihak berwajib berikut barang bukti.(edi)















