Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jateng Jangan Berhenti di Pengungkapan Data Transaksi

oleh

Semarang – Pakar fraud perbankan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Solichul Huda meminta penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif hingga Rp597 miliar di Bank Jateng jangan berhenti pengungkapan data transaksi.

“Kalau hanya sebatas di data transaksi, maka pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti di tingkat pimpinan cabang,” kata Huda di Semarang, Kamis (30/12/2021).

Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan audit SOP aplikasi kredit untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang berada di level atas.

INFO lain :  Bantah Korupsi, Bupati Banjarnegara juga Dijerat Pencucian Uang

“Kalau yang berbicara data risikonya memang yang terlibat akan muncul semua,” tambahnya.

Seharusnya, kata dia, potensi penyimpangan penyaluran pinjaman tersebut bisa dicegah dengan menggunakan metode deteksi “suspicious fraud”.

INFO lain :  ATM Bank Jateng Pekalongan yang Dibobol Pegawainya Sendiri

Ia menjelaskan dengan metode tersebut risiko kredit macet akan terdeteksi sebelum pencairan.

“Kalau berpotensi macet akan dibatalkan pencairannya,” katanya.

Ia menambahkan Bank Jateng memiliki auditor serta tim anti fraud yang seharusnya bisa ikut membantu penyidik kejaksaan menguak lebih dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597, 97 miliar.

INFO lain :  Hingga Juli, Sudah ada 58 Kasus Kebakaran di Semarang

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

Sumber Antara