Jaksa Pekalongan Tuntut Chairul Anwar  20 Bulan Penjara atas Perkara Sabu

oleh

Pekalongan – Jaksa Penutut Umum Kejari Pekalongan menjatuhkan tuntutan pidana selama 20 bulan terhadap Chairul Anwar alias Ucil bin Samudi atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dijatuhkan JPU kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya pada sidang, Selasa (15/5/2018) lalu.

Perkara Ucil ditangani JPU Sri Maryati SH dari Kejari Pekalongan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan trdakwa Ucil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang termuat dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chairul Anwar alias Ucil bin Samudi selama setahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya pada sidang di PN Pekalongan.

INFO lain :  Gugatan Nasmoco dan Toyota Semarang Dicabut, Pengacara Tak Ungkap Bentuk Perdamaiannya

Perkara Ucil tercatat nomor 114/Pid.Sus/2018/PN Pkl. Ucil diamankan Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, di Kergon Gg. 08 No. 21 RT. 003, RW. 005, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

INFO lain :  Polisi Brebes Dibacok Golok Dua Pria Bermotor

Pengungkapan berawal ketika terdakwa sedang berada di rumah dan didatangi petugas kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan atau kedapatan memiliki sabu seberat 0,012 gram.

“Sabu disimpan di dalam plastik klip, sebuah bong, dua buah korek api gas, satu set sedotan plastik dan dua buah pipet yang berada di kamar panggung rumah,” kata jaksa dalam dakwaannya.

INFO lain :  Pura-Pura Jemput Istri Bos, Mobil Rental Dibawa Kabur

Sabu itu diakui milik terdakwa Ucil. Penangkapan Ucil disaksikan saksi Mastuchin selaku Ketua RT setempat.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Gapuk (belum tertangkap/ DPO) seharga Rp 350.000. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. (edi)