Pura-Pura Jemput Istri Bos, Mobil Rental Dibawa Kabur

oleh
oleh

PEKALONGAN – Kepolisian Sektor Wiradesa berhasil menangkap sekaligus mengamankan seorang pria paruh baya yang sempat buron selama satu bulan terkait kasus tindak pidana penggelapan.


Adapun tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan polisi yakni R Muksin, 41 tahun warga Kampung Cikaroya, Kelurahan Cibolang, Kaler Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Tersangka sendiri di tangkap dan diamankan oleh petugas disebuah hotel yang berada di Jalan Gajah Mada kota Pekalongan.


Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan bahwa penangkapan trsangka sendiri atas dasar laporan dari korbannya yakni Aries M, 44 tahun warga Komplek BBD Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

INFO lain :  Diselidiki, Kecelakaan Maut Truk Blong Tabrak 13 Motor di Brebes yang Menewaskan 11 Orang


Korban sendiri melaporkan tersangka dikarenakan telah membawa lari mobil rental miliknya.


Kasubbag Humas menyampaikan bahwa, kejadian tersebut terjadi satu bulan lalu yakni pada hari Senin (16/12) sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu korban mendapat orderan sewa mobil beserta sopir dari tersangka guna untuk mengantarkan ke Jogja.

Saat itu korban dan tersangka berangkat dari Jakarta dengan mengendarai kendaraan Suzuki APV Arena B-1296-TR menuju Jogja.


Sesampainya di Pekalongan, korban di ajak istirahat di sebuah hotel di daerah Pekuncen Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Dan pada pukul 18.30 WIB, tersangka meminjam mobil tersebut kepada korban dengan alasan untuk menjemput istri bosnya yang ada di Kendal.

INFO lain :  Segini Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2021


Setelah di tunggu lama mobil bersama tersangka tidak kembali ke hotel lagi. Tersangka juga tidak bisa dihubungi, karena nomor telphon korban sudah diblokir oleh tersangka.

Atas kejadian tersebut korban harus kehilangan mobilnya dan ditaksir mengalami kerugian material sebesar Rp70 juta.


Lebih lanjut AKP Akrom mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka.

INFO lain :  Pemkot Larang Korban Banjir Minta Bantuan di Jalan

Akhirnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah kamar Hotel yang ada di Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan.

Saat itu juga tersangka ditangkap dan diamankan oleh petugas. Dari hasil intograsi, tersangka mengakui atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Saat itu juga tersangka dibawa ke Polsek Wiradesa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun hukuman penjara. (mht)