Kreditur Duniatex Grup dan Pemiliknya Setujui Proposal Perdamaian PKPU

oleh

Rapat voting PKPU Dunitex Grup dan pemiliknya di PN Semarang.

Semarang – Mayoritas kreditur enam perusahaan Duniatex Grup dan pemiliknya, Sumitro menyetujui proposal perdamaian yang diajukan debitur. Persetujuan itu diputuskan usai pengambilan suara terbanyak (voting), pada rapat bersama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/6/2020).

Rapat voting perkara nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg (Duniatex) dan nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg (Sumitro) digelar secara online diikuti kreditur dan debitur atau kuasanya. Sementara tim pengurus serta hakim pengawas bersama di PN Semarang.

Dari laporan tim pengurus diketahui, tagihan hutang debitur Duniatex Grup dan Sumitro yang diakui sekitar 36 triliun.

“Untuk Perkara nomor 22 saja. Total tagihan sekitar Rp 22,340 triliun. Itu merupakan gabungan tagihan kreditur konkuren dan separatis,” kata Hamonangan Syahdan Hutabarat, salah satu tim pengurus kepada INFOPlus di PN Semarang usai rapat.

INFO lain :  Divonis Bebas, 3 Pria ini Tuntut Ganti Rugi Kejari dan Polrestabes Semarang

Sesuai laporan, rapat voting perkara 22 diikuti sebanyak 58 kreditur separatis. Sebanyak 55 suara atau sekitar 95 persennya dengan tagihan sekitar Rp 19,155 triliun setuju damai.

Sementara sebanyak 3 kreditur dengan tagihan sekitar Rp 704 miliar atau 5 persennya menyatakan tidak setuju.

Kreditur kokuren hadir sebanyak 17 kreditur. Enam belas kreditur dengan tagihan 94 persen, atau sekitar Rp 274 miliar menyatakan setuju damai. Satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 88 juta menolak.

INFO lain :  Istri Bupati Pemalang Positif Covid, Kantor DPRD Jateng Kembali Ditutup

Sementara voting perkara 25 diikuti 3 kreditur separatis dengan total tagihan sekitar Rp 92 miliar. Seluruhnya menyatakan setuju.

Kreditur konkuren, voting diikuti sekitar 44 kreditur. Sebanyak 43 kreditur dengan tagihan sekitar 13,493 triliun atau sekitar 96 persen dan menyatakan setuju damai. Satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 570 miliar atau sekitar 3 persennya menyatakan menolak.

Keputusan Akhir

Atas keputusan itu, hakim pengawas yang ditunjuk, Andreas Purwanto menyetujui dan melaporkan ke majelis hakim pemutus perkara PKPU nomor 22 dan 25 itu.

“Usai voting. Hasil rapat, kakim pengawas akan melaporkan me majelis pemutus. Hakim pengawas merintahkan tim pengurus untuk mengundang debitur dan kreditur, sidang musyawarah hakim pemutus besok Jumat tanggal 26 Juni 2020,” kata Andreas yang juga Waka PN Semarang itu sebelum menutup sidang.

INFO lain :  Selundupkan 23 Paruh Buruh Rangkong Gading, Herman Dipidana 1 Tahun Penjara

Enam perusahaan Duniatex Grup dan pemiliknya, Sumitro masih berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Enam perusahaan itu, PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstildi, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil. PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

PKPU Duniatex Group diajukan PT Shine Golden Brigde (SGB) dalam perkara nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg. Sementara PKPU Sumitro bernomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Smg diajukan secara sukarela.

(far)