Kejaksaan Tangani 43 Kasus Korupsi di Jawa Tengah Sepanjang 2021

oleh

Semarang – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Priyanto di Semarang, Kamis (22/7/2021), menyebutkan sebanyak 43 kasus korupsi ditangani, dengan uang negara yang diselamatkan dari berbagai penanganan perkara korupsi di daerah ini mencapai Rp5 miliar.

Priyanto menjelaskan terdapat delapan kasus korupsi dan satu tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh Kejati Jateng.

“Sebanyak 34 perkara lainnya ditangani di tingkat kejaksaan negeri,” katanya.

INFO lain :  Mantan Ketua PDIP Salatiga Minta Petinggi Partai Tak Asal Pecat Kader

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Eumurung Pandapotan Simaremare menambahkan beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani, yakni dugaan korupsi di BPR Bank Salatiga, BPR Brebes, serta pengadaan cold storage di Rembang.

INFO lain :  Terminal Bus Tegal Mangkrak, Segera Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Rangkaian penyidikan tetap dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan untuk proses pemeriksaan saksi dan tersangka telah digunakan aplikasi daring, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

INFO lain :  Forkopimda Kabupaten Magelang Gelar Trabas Bareng

Selain itu, kata dia, pemeriksaan saksi juga tidak dilakukan dengan pemanggilan ke kantor kejaksaan.

Ia mencontohkan penanganan perkara dugaan korupsi BPR Brebes, penyidik yang datang ke Brebes untuk memeriksa saksi di tempat asalnya itu.

Sumber Antara