Boyolali – Pengadilan menjatuhkan putusan selama 15 tahun penjara terhadap Novan Setya Pradana, terdakwa perkara pembunuhan kasir rumah makan Dapoer Kalimi di Boyolali. Novan divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya karena dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Agung Wicaksono membacakan amar putusannya pada sidang terbuka umum di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (24/4/2018).
Sesuai fakta persidangan, Novan Setya Pradana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai tindak pidana lain. Bersalah sesuai Pasal 339 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dipertimbangkan memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, korban masih di bawah umur dan perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya JPU, Dedy Abdilah menuntut terdakwa agar dipidana 10 tahun penjara, namun atas vonis yang lebih tinggi dari tuntutannya tersebut, jaksa Dedy menyatakan pikir-pikir.
Jawaban pikir-pikir juga disampaikan oleh Novan. Saat dimintai komentar tentang putusan tersebut usai sidang, pria warga Dukuh Sragen Dok RT 17/06 Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, tersebut, tidak memberikan respons sembari terus berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Boyolali.
Terdakwa dinilai bersalah membunuh Siti Munawarotun (17), kasir rumah makan, setelah sebelumnya mencuri uang hasil penjualan di rumah makan di Jalan Pandanaran, Boyolali tersebut. Selain itu terdakwa juga merampok dua unit telepon seluler milik korban.
Saat hendak mencuri telepon seluler itulah korban terbangun. Terdakwa kemudian menghujamkan pisau yang diambilnya dari ruang dapur rumah makan. Terdakwa menusuk korban pada leher dan punggung.
Pembunuhan Siti Munawarotun terjadi Sabtu (28/10/2017) dinihari. Kejadiannya di tempat korban bekerja di rumah makan Dapoer Kalimi, Boyolali. Siti yang berasal dari Magelang itu setiap harinya tidur sendirian di tempat kerjanya tersebut. Beberapa hari kemudian, pelaku pembunuhan terungkap. Novan Setya Pradana, ditangkap petugas Polres Boyolali. (edi)














