Polres Karanganyar Amankan 8 Tersangka, 1.000 Lembar Uang Palsu

oleh

Karangayar Aparat Polres Karanganyar menangkap delapan tersangka kasus dugaan peredaran uang palsu.

Dari para tersangka, petugas menyita total barang bukti uang palsu sedikitnya berjumlah 1.000 lembar. Uang palsu itu berbentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Informasi yang dihimpun di Polres Karanganyar menyebutkan, penangkapan dilakukan sejak akhir September 2018 lalu. Awalnya, petugas mengamankan enam orang tersangka, yakni berinisial ST, AS, DH, BN, S dan juga HA.

INFO lain :  Komplotan Penjual Mobil Berdokumen Palsu Diringkus Polda Jateng

Atas penangkapan mereka, polisi kembali menangkap dua orang tersangka, yakni AP dan FYB. Dua orang ini adalah pengembangan dari enam orang tersangka yang sebelumnya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Tabita yang menerima uang palsu dari ST untuk pembelian ponsel. Dari ST kita kembangkan hingga kita tangkap AP. AP ini menyimpan uang palsu di kios jamunya. Belum sempat diedarkan,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, Selasa (16/10).

INFO lain :  Tolak Diajak Kencan, Kakek Habisi Wanita ini di Rumahnya

Kemudian dari AS, DH dan BN, polisi juga menangkap FYB di Kabupaten Sidoarjo. FYB merupakan pengedar uang palsu di daerah Jawa Timur.

Polres Karanganyar mengaku sudah berkoordinasikan dengan Polda Jawa Timur terkait pengungkapan kasus itu agar dapat dilakukan pengembangan kasusnya.

“Semoga nanti kita dapat menangkap pencetak uangnya,” ujarnya.

Sementara kepada petugas, salah satu tersangka AP, mengaku membeli 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 3 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

INFO lain :  Tragis, Kakek Cangkul Cucu hingga Tewas di Karanganyar

“Tapi akhirnya saya takut sendiri mau bayar utang pakai uang ini, akhirnya saya simpan dulu, sampai kemarin diamankan polisi,” kata AP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pengedar diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan penyimpan diancam 10 tahun penjara.edit