Brebes – Beredarnya informasi hoax atau kabar bohong tentang peculikan yang dilakukan seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa beberapa bulan yang lalu menimbulkan keresahan masyarakat. Atas hal itu, Polres Brebes mengimbau masyarakat jangan mudah percaya hoax.
Polri sendiri mengakui, tengah mewaspadai dan memberikan perhatian khusus atas penyebaran konten hoax sebagai kampanye hitam di media sosial. Masyarakat diharapkan lebih bijak dan teliti dalam menerima setiap informasi khususnya di media sosial.
“Warga masyarakat jangan mudah percaya hoax ‘berita bohong’, tidak sesuai fakta yang disebarkan di media sosial yang sengaja dihembuskan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperkeruh suasana,” ujar Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kasubbag Humas AKP Radiyanti, Selasa (24/4/2018).
Radiyanti menyebut penyebaran hoax seperti virus yang menjangkiti pola pikir masyarakat pengguna media sosial yang aktif di dunia maya. Menurutnya beredarnya berita hoax sudah sangat meresahkan.
“Begitu cepat pengaruh dunia maya dalam menyebarkan berita hoax dan sangat sulit dikontrol. Sekarang, berita hoax gampang sekali disebarluaskan dan menjangkiti pola pikir kaum dunia maya. Sekali klik, satu berita hoax bisa dijangkau ribuan bahkan jutaan pasang mata. Sekali dicopy-paste, orang-orang dari berbagai penjuru dunia menyantap berita hoax tersebut,” kata Radiyanti.
Dia menyebut, hoax menjadi penyakit sosial masyarakat. Apalagi hoax yang mengandung unsur kebencian, permusuhan dan punya potensi memecah belah keutuhan bangsa.
Pihaknya mengingatkan masyarakat berhati-hati dengan motif penyebar hoax yang sengaja mengadu domba. Apalagi hoax yang digunakan untuk mencari popularitas atau kepentingan bisnis semata.
Polri mengingatkan terkait penyelenggaraan Pilkada sebagai ajang memilih pemimpin lima tahun kedepan, bukan sebagai ajang permusuhan dengan menggunakan cara yang tidak etis.
Radiyanti menegaskan, pelaku penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Disebutkan siapapun dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bisa dipidana maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Tentu saja ada hukumannya. Karena ini bisa memberikan dampak kamtibmas yang bisa saja mempengaruhi dinamika sosial. Makanya untuk menyebarkan informasi harus tahu batasan dan tidak melanggar etika sosial dan hukum,” jelas dia.
Radiyanti mengimbau masyarakat bijak dalam menerima setiap informasi yang tidak jelas baik sumber maupun kebenarannya.
”Jika mendapat kiriman positngan jangan langsung disebarkan. Teliti lebih dahulu kebenarannya,” imbuhnya.(edi)















