Palsukan Data AJB ke Notaris, Tukiyem Disidang

oleh

Semarang – Perkara dugaan pemberian keterangan palsu dan pemalsuan dalam akta otentik dengan terdakwa Tukiyem (54), warga Jalan Candisari Tengah RT 03 RW 04 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang mulai diperiksa.

Pemalsuan dilakukan Tukiyem atas data Akta Jual Beli (AJB) sertifikat tanah di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal itu dilakukannya agar Tukiyem mendapat ganti rugi atas proyek tol Semarang-Batang yang mengenai lahan tersebut.

“Perkara atasnama Tukiyem masuk pengadilan dalam klasifikasi perkara pemalsuan surat nomor 210/Pid.B/2018/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (24/4/2018).

INFO lain :  Perempuan Telanjang Ditemukan Tewas di Boyolal

Perkara Tukiyem diperiksa majelis hakim terdiri Moh Sutarwadi sebagai ketua didamlingi Fatchurrochman dan Sulistiyono. Pemeriksaan perkaranya mulai pemeriksaan saksi.

Kasus bermula saat Tumiyem bintin Mulyono berhutang ke tersangka Tukiyrm Rp 32,5 juta pasa 2007. Tumiyem tak bisa membayar dan oleh Tukiyem meminta jaminan sertifikat tanah miliknya.

Karena saat itu sertifikat tanah milik Tumiyem masih dijaminkan di BPR Bank Pasar di Jalan Pemuda Semarang maka disepakati. Tukiyem menebusnya Rp 8,5 juta untuk kemudian menguasai sertifikat HM No.00227 Kelurahan Bambangkerep RT 02 RW 04 seluas 154 M2 itu.

INFO lain :  KAI Purwokerto Dukung Kejaksaan Kembalikan Aset Perusahaan

Atas rencana pemerintah membuat jalan Tol Semarang-Batang, Tukiyem yang memegang jaminan sertifikat berinisiatif membuat AJB fiktif. Bersama almarhum Sudarmono, ketua RT setempat AJB fiktif dibuat. AJB dibuat di kantor Notaris/PPAT Sugiharto di Jalan Ronggolawe Barat No.1 A Semarang.

“Tanda tangan AJB dibuat Tukiyem tanpa dihadiri Tumiyem dan suaminya, Rebo. Tumiyem baru mengetahui sertifikatnya dibuat AJB atas informasi dari aparat kelurahan, BPN dan RT, RW karena akan mendapat ganti rugi proyek tol,” sebut Rilke Djenri Palar, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam dakwaannya.

INFO lain :  Bupati Kebumen dan Timsesnya Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang

Tumiyem dan suaminya mengaku tak pernah melakukan AJB dengan Tukiyem. Mereka juga tidak pernah menyerahkan foto copy KK , Fcopy KTP, surat nikah, PBB atau dokumen lain.

Bahwa akibat perbuatan Tukiyem, penggantian ganti rugi proyek jalan tol terhambat. Tumiyem dan suaminya sendiri juga merasa dirugikan.

“Terdakwa Tukiyem dijerat pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, dijerat pasal 266 ayat (2) KUHP. Atau ketiga, dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP,” kata jaksa. (edi)