Menurut Yudi atas kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan jembatan di Marina yang dikemudikan keneknya. Sementara ia dinilai menghasut karyawan lau sehingga meresahkan kalangan management perusahaan tidak benar.
Atas kejadian itu, ia mengaku bersedia membayar ganti rugi Rp 3 juta dengan cara diangsur per bulan Rp 500 ribu.
“Bahwa alasan yang di buat-buat dan tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku,” sebut Yudi.
Yudi sempat mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan pada tanggal 29 Maret 2017. Upaya mediasi gagal dan pada tanggal 17 Mei 2017, PT IPU yang diminta melaksanakan anjuran dari Depnaker Kota Semarang tetapi sampai sekarang tidak mau.
Sesuai anjuran dinas, Yudi menuntut haknya atas uang pesangon 9 X Rp. 991.500 (UMK tahun 2012) : Rp. 8.923.500. Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. 991.500, : Rp. 4.957.500. Uang penggantian hak 15 persen : Rp. 2.082.150. Jumlah Rp.15.963.150.
PT IPU dinilainya juga tidak membayar gaji dia selaku karyawan sesuai UMK sebagaimana diatur. Tetapi faktanya hanya digaji sebagai karyawan tetap terakhir Rp. 475 ribu.
Sebelumnya Yudi menuntut pengadilan menghukum IPU membayar penggantian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepadanya. Yaitu gaji sesuai UMK Kota Semarang tahun 2017 Rp 2.125.000, Uang Pesangon 9 x Rp.
2.125.000,- : Rp. 19.125.000,- Uang penghargaan masa kerja 7 x Rp. 2.125.000,- : Rp. 14.875.000, Uang penggantian hak 15 persen : Rp 5,1 juta. Atau total Rp 39,1 juta. (edi)















