Semarang – Satpol PP Kota Semarang menyegel tiga tempat karaoke di kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning. Tiga tempat karaoke yang disegel yakni Wisma Tiga Dewa, Wisma Seven, dan Wisma New NN Musik.
Penyegalan melibatkan aparat dari TNI dan Polri. Penyegelan karena pengelola dianggap melanggar aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti diketahui, di Kota Semarang diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang melarang tempat hiburan buka.
Penyegelan dengan memasang stiker pemberitahuan di gerbang dan pintu masuk tempat karaoke.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan menggiatkan operasi gabungan untuk menyisir tempat hiburan pada malam hari.
“Apabila masih ada yang melanggar, kami akan langsung tutup,” kata Fajar Purwoto, Selasa (22/6/2021) .
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Semarang, pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat antara lain melarang tempat hiburan buka, dan kegiatan sosial budaya.
Selain itu juga membatasi pelaku ekonomi maksimal pukul 20.00 WIB, menutup sejumlah ruas jalan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.















