Semarang – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Indo Permata Usahatama (IPU) terkait perselisihan hubungan kerja. PT IPU kembali dikalahkan atas gugatan yang diajukan seorang mantan sopir truknya, Yudi Pitana.
Kasasi ke MA sebelumnya diajukan PT IPU setelah gugatan Yudi Pitana dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. PT IPU kalah dan dihukum menghukum membayar Yudi Pitana Rp 31,8 juta.
Turunnya putusan kasasi PT IPU, tersebut dalam website informasi penanganan perkara MA. Perkara kasasi terdaftar dalam nomor perkara 306 K/Pdt.Sus-PHI/2018. Perkaranya masuk ke MA pada 5 Maret dan mulai diperiksa pada 6 Maret 2018 lalu. Majelis hakim agung MA pemeriksa perkaranya terdiri dari Horadin Saragih selaku ketua, Fauzan SH MH dan Sudrajad Dimyati SH, MH sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti Edy Wibowo, SH, MH.
“Tanggal putusan 11 April 18. Amar putusan : Tolak,” sebut MA dalam website perkaranya, Kamis (19/4/2018).
PHI Semarang sebelumnya mengabulkan gugatan Yudi Pitana, seorang sopir truk melawan PT IPU. Yudi, mantan karyawan IPU berusia 50 tahun itu dinyatakan menang. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Moch Zaenal Arifin sebagai ketua didampingi Rest Desifa Nasution dan Sugiyanto selaku hakim anggota.
“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan hubungan kerja penggugat dengan tergugat putus sejak tanggal 6 Maret 2017 karena penggugat melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada penggugat sebesar Rp 31.812.500. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 366.000 dibebankan kepada negara,” ungkap Siwoto mengutip isi putusan pengadilan.
Sesuai fakat sidang, Yudi telah bekerja sejak 1999 s/d 2017 dengan gaji terakhir setiap bulan R 475 ribu. Atas pekerjaannya itu pada 2012 sampai 2017 sebagai sopir ia hanya digaji berdasar ritasi ( borong ) dengan gajii per rit Rp 140 ribu dengan jabatan sopir dump truk.
Pada 6 Maret 2017 ia diberhentikan sepihak dengan alasan pelanggaran berat. Dia dinilai meninggalkan kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan armada dump.
Hal itu berdasar surat keputusan Nomor : 155/IPU-KIC/II-2017 tanggal 14 Pebruari 2016 tentang Skorsing terhadapnya dari tanggal 14 Pebruari sampai 28 Pebruari 2017. Menunggu keputusan akhir atau dalam proses PHK ia tidak akan mendapat pesangon.















