Razia Pekat di Pemalang, Penjual Miras Bakal Disidangkan

oleh

Pemalang – Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (Miras) digelar Polsek Randudongkal Polres Pemalang ke sejumlah warung. Razia dipimpin Kapolsek Randudongkal, AKP Sulamto dengan sasaran ke komplek pertokoan Pasar Randudongkal, Senin (16/4/2018) dinihari.

“Razia merupakan upaya menciptakan kondisi yang kondusif dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan 1439 H serta menjaga kondusifitas menjelang pilkada serempak 2018,” kata Kapolsek.

Dalam razianya, petugas menemukan adanya pedagang yang menjual miras berjualan di area pertokoan pasar Randudongkal.

INFO lain :  Jual 400 Ribu Petasan Korek di Depan Kantor Kecamatan

“Kami laksanakan patroli yang ditingkatkan dengan operasi pekat sasaran miras. Hasilnya kami dapatkan 16 botol minuman jenis AO (Anggur Orang tua) dari pedagang berinisial SC (55). Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek Randudongkal untuk kami proses,”kata Sulamto.

INFO lain :  Polres Boyolali Kembali Tangkap Pelaku Geng Klitih

Terpisah, razia juga digelar dipimpin Kapolsek Taman Polres Pemalang, AKP Kabul Santoso di beberapa warung di wilayah Kecamatan Taman, Senin (16/4). Razia digelar dengan sasaran produsen, peredaran dan pengguna miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

INFO lain :  Bawa 100,5 Gram Sabu-Sabu, Pria Asal Boyolali Ditangkap Polresta Banyumas

Di sebuah warung milik Aminah binti Tarmuja di Rt 04 Rw 02 Desa Banjaran Taman Pemalang, dari penggeledahan anggota berhasil menemukan 6 botol besar beralkohol dengan merk AO.

“Kami lakukan penyitaan dan pendataan pemilik warung maupun barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang untuk mendapatkan sanksi. (edi)