Semarang – Vonis lepas Direktur PT Petudungan, Lanne Tedja Winata (68), atas perkara dugaan penggelapan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
MA membatalkan putusan lepas Pengadilan Negeri Semarang dan menghukum Lanne Tedja dengan pidana penjara 1 tahun. Atas putusan itu, Lanne Tedja diketahui langsung mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Upaya PK diajukan Kamis, 20 Januari 2022. Berkas pengajuan perkara PK akan diperiksa majelis hakim PN Semarang Eli Suprapto (ketua), Bambang Budimursito dan Sarwedi (anggota).
“Sidang pemeriksaan berkas PK akan dilakukan 3 Februari 2022,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Rabu (2/2/2022).
Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 461 / Pid.B /2020 / PN.Smg tanggal 8 Maret 2021.
MA mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa Lanne Tedja Winata binti The Sie Tik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 tahun,” demikian isi putusan kasasinya.
Pengadilan Pengadilan Negeri Semarang di perkara nomor 461 / Pid.B /2020 / PN.Smg pada tanggal 8 Maret 2021 dengan majelis hakim, Eko Budi Supriyanto (ketua), Achmad Rasyid Purba, Arkanu (anggota) menjatuhkan vonis lepas.
Majelis menyatakan Terdakwa Lanne Tedja Winata binti The Sie Tik terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primeir tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.
Pada 15 Februari 2021, JPU sebelumnya menyatakan terdakwa Lanne Tedja bersalah sesuai Pasal 374 KUHP dalam dakwaan primairnya. JPU menuntut agar Lanne dipidana 1 tahun penjara.
Lepas di Perkara UU PT
Lanne diketahui dijerat tiga dakwaan berbeda. Sementara di perkara penggelapan dalam jabatan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dengan materi kasus sama, ia dinyatakan lepas dari tuntutan hukum.
Majelis hakim PN Semarang di perkara Lanne Tedja nomor 220/Pid.B/2020/PN Smg pada 10 Desember 2020 menjatuhkan putusannya lepas dari tuntutan jaksa.
“Menyatakan perbuatan Terdakwa Lanne Tedja Winata Binti The Sie Tik Alm. terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa Lanne Tedja Winata Binti The Sie Tik Alm. dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” kata majelis hakim terdiri Andreas Purwantyo Setadi (ketua), Aloysius Priharnoto Bayuaji, Muhamad Yusuf (anggota).
Atas vonis itu, JPU yang pada 12 Oktober 2020 menuntut agar Lanne dipidana 2 tahun 3 bulan penjara karena bersalah sesuai Pasal 374 KUHP jo Pasal 77 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang PT mengajukan kasasi.
Oleh MA, pada Selasa, 27 April 2021 dalam nomor putusan kasasi 310 K /Pid /2021 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Vonis lepas Lanne di perkara itu dikuatkan.
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasas kepada negara,”demikian amar putusan kasasi MA oleh majeliss hakim Suhadi (ketua), Desnayeti dan Purwosusilo (anggota).
Dijerat Pencucian Uang
Sementara di perkara ketiganya di nomor 429/Pid.Sus/2020/PN Smg, Lanne Tedja Winata dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dakwaan JPU dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU masih belum inkracht.
JPU yang pada 26 Januari 2021 menyatakannya bersalah dan menuntut agar Lanne dipidana 3 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, tidak dikabulkan hakim.
Majelis hakim PN Semarang pemeriksa perkara 429 pada 16 Maret 2021 menjatuhkan vonis, Lanne bebas dari dakwaan. Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa Lanne terbukti akan tetapi perkara tersebut merupakan perkara perdata.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim.
Atas vonis lepas itu, JPU telah mengajukan kasasi ke MA. Perkara 429 Lanne Tedja Winata belum inkracht.
Lanne Tedja Winata bertempat tinggal di Brumbungan No. 76 RT 008 RW 002, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Lanne merupakan seorang dokter gigi sekaligus Direktur PT Petudungan yang menyeretnya ke kursi pengadilan.
(rdi)















