Atas hal itu, 5 Maret, Penggugat menyanggah, namun oleh panitia tidak menanggapi karena Penggugat tidak melengkapi dengan jaminan. Keberatan atas adanya jaminan bank garansi Rp 437 juta, penggugat menggugat. PT Reka menilai perbuatan para tergugat dan turut tergugat melakukan penyimpangan prosedur, kesewenang-wenangan dan membuat persaingan tidak sehat.
Terpisah dikonfirmasi kuasa hukum PT TMJ, Susilowati menyatakan, perkara itu masih dalam tahap mediasi.
“Masih mediasi. Mengenai pokok perkara, akan kami buktikan di persidangan. Kami punya dasar dan bukti. Bahwa proses dan mekanisme lelang telah sesuai ketentuan,” kata Susilowati.
Dalam gugatannya, PT reka menuntut dikabulkannya gugatan. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga merugikan Penggugat. Menghukum dan menyatakan batal demi hukum atau tidak sah, dokumen kualifikasi dan Instruksi Kepada Penawar (IKP) Dokumen Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran Gerbang Tol Banyumanik Pada Jalan Tol Semarang Solo Tahun 2018 yang diterbitkan oleh para tergugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I harus membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat. Kerugian materiil Rp.15.099.978.419. Kerugian immateriil Rp.15.099.978.419.
“Sehingga total kerugian penggugat yang harus ditanggung Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I adalah Rp 30.199.956.838,” kata dia. (edi)














