AKP Kokok Wahyudi, Perwira Polda Jateng Segera Disidang atas Kasus Sabu

oleh

Sementara terkait dugaan percobaan suap kepada salah satu petinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Tengah oleh AKP Kokok diketahui tak diproses hukum.

“Soal perkara lain (dugaan suap Rp 450 juta) belum ada. Tidak ada. Kalau ada pasti dia minta saya mendampingi. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan itu,” kata dia.

AKP Kokok dicokok tim Subbid Paminal Bidpropam di Restoran Gama Bangkong, Semarang Timur. Dalam penangkapan itu, AKP Kokok membawa sabu dan sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

INFO lain :  Peringati Hari Kartini, Pegawai Kejati Jateng Berpakaian Adat Nusantara
INFO lain :  Kapolri Cabut Maklumat

Sebelumnya, suap Rp 450 juta diduga dilakukan berkaitan dengan pengamanan kasus narkotika salah seorang narapidana di Lapas Pekalongan. Upaya itu dibenarkan oleh Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Tri Agus Heru.

“Memang ada upaya ke situ (suap). Yang pasti kami sita uang Rp 450 juta dari hasil penangkapan itu,” kata Agus sebelumnya.

INFO lain :  Kejati Jateng Selamatkan Aset Pemprov Jateng 248 Hektare. Sebut PT IPU Salahgunakan HGB

Agus mengatakan, oknum dari Polda Jateng itu ditengarai melakukan upaya suap agar BNN tidak mengusut kasus narkotika terhadap narapidana di Lapas Pekalongan.(edi)