Kejati Jateng Selamatkan Aset Pemprov Jateng 248 Hektare. Sebut PT IPU Salahgunakan HGB

oleh

Semarang –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemrprov) Jateng, berupa lahan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) seluas lebih dari 248 hektare.

Keberhasilan itu atas kemenangan Kejati Jateng selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) wakil Pemprov Jateng dalam menghadapi gugatan PT Indo Permata Usahatama (PT IPU) beberapa waktu lalu. Atas hal itu, Pemprov Jateng memberikan penghargaan kepada Kejati Jateng.

Kajati Jateng Yunan Harjaka menyerahkan secara langsung 8 bidang sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PRPP kepada kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

INFO lain :  GMPK Kota Semarang Dirikan Koperasi

Yunan Harjaka mengatakan, kuasa diberikan Pemprov atas upaya penyelamatan aset PRPP seluas 248 hektare lebih. Upaya menghadapi gugatan itu membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Usaha dari tim dari kejaksaan sangat luar biasa. Dimana putusan tingkat pertama kami kalah, putusan tingkat banding kalah,hingga putusan tingkat kasasi kami kalah,”jelasnya.

Kemenangan Pemprov Jateng terjadi di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebelumnya ditingkat pertama sampai kasasi, Pemprov Jateng kalah.

INFO lain :  PK Gubernur Jateng VS PT IPU Soal Sengketa Lahan PRPP Dikabulkan

Setelah menang, pihaknya meminta kepada Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Tengah agar dibuatkan sertifikat HPL.

“Kami berharap setelah diterbikan HPL, lahan yang saat ini dikuasi Pemprov Jateng dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Upaya pengembalian aset Pemprov Jateng merupakan prestasi tersediri bagi Kejati Jateng. Hal ini dikarenakan aset tanah dipersengkatakan tersebut memiliki nominal sekitar Rp 24 triliun lebih.

Asisten Perdata dan tata Usaha Negara (Asdatun) Asnawi didampingi seorang jaksanya, Tati Vain Sitanggang menambahkan, gugatan diajukan perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hak Guna Bangunan (HGB) PT IPU di atas HPL Pemprov Jateng yang diberikan sebelumnya, disalahgunakan. Pemanfaatannya dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kementrian Dalam Negeri arau SK Kemendagri.

INFO lain :  Surya Soedarma Beri Rp 5 Miliar untuk Perlancar Perkaranya di Kejati Jateng

“HGB PT IPU diatas HPL Pemprov Jateng pemanfaatannya untuk pusat rekreasi dan promosi. Namun faktanya tanah-tanah tersebut telah dibikin menjadi perkantoran, perumahan, dan pusat bisni bahkan diperjual belikan,”tuturnya.

(far)