PT IPU Diduga Setor ke Terdakwa Rp 1,6 Miliar. Mantan Kepala BPN Semarang Urus Sertifikat di PRPP Semarang

oleh

Terdakwa telah menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah seluruhnya Rp 8.680.570.000. Penerimaan bervariasi mulai jutaan sampai ratusan juta itu dilakukan melalui sejumlah rekening bank, baik atasnama pribadi atau orang lain.

Diantaranya, atasnama Sonny (anak buahnya) Rp 1,221 miliar, Agung Wibowo (pegawai PT Indo Perkasa Usahatama) Rp 1,662 miliar, Sri Muryani (staf BPN Sukoharjo) Rp 560 juta, Kamaludin (swasta) Rp 2,624 miliar, Arif Saptara Triwibawa (sepupunya) Rp 1,342 miliar. Priyono menguasai seluruh ATM beserta akun kartu provider aplikasi mobile bangking atau internet. Uang itu disamarkan kepemilikannya dan digunakan membeli sejumlah aset dan kepentingan lain.

Priyono, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang Undang nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Priyono juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a , Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/2010 tentang pencucian uang.(edi)

INFO lain :  Giatkan Patroli di Kawasan Pabrik