Semarang – PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) diduga terlibat atas dugaan gratifikasi terkait pengurusan aset tanah oleh Priyono, mantan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. PT IPU diduga terlibat menyetor uang ke rekening anak buahnya yang dipegang dan kuasai terdakwa Priyono. Rekening itu berisi Rp 1,6 miliar.
PT IPU sendiri diketahui mengajukan pengurusan sertifikat lahannya di PRPP Semarang lewat anak buahnya bernama Agung Wibowo.
“Saya berhubungan dengan terdakwa soal pengurusan sertifikat milik PT IPU. Saya urus sendiri (tanpa notaris/PPAT). Pengurusan semuanya sama beliaunya,” kata Agung di hadapan majelis hakim terdiri Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/4/2018).
Priyono, sejak Agustus 2012 sampai 2014 yang menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang diketahui membantu pengurusan aset tanah yang diajukan PT IPU di Semarang. Pengurusan itu dilakukan karyawan PT IPU bernama Agung Wibowo.
Pengurusan aset pada tahun 2014 tersebut diduga terkait lahan di PRPP seluas sekitar 32 hektar. Aset itu pernah menjadi obyek sengketa antara PT IPU melawan Pemprov Jateng, Yayasan dan PT PRPP terkait bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikuasai PT IPU dengan ribuan SHGB turunannya.
Atas pengurusannya itu, Agung mengakui membuka rekening yang kemudian, kartu ATM dan buku tabungannya diberikan ke terdakwa. Sejak dikuasasi Priyono itu, masuk sejumlah setoran uang mulai dari puluhan juta sampai Rp 500 juta ke rekening atasnama Agung dikuasai terdakwa itu. Total keseluruhan saldo di rekening mencapai Rp 1,662 miliar.
Saksi Agung membantah, setoran itu berasal darinya dan terkait pengurusan tanah PT IPU yang diurusnya ke Priyono. “Saya tidak tahu,” kata Agung membantah saat menjawab hakim Antonius yang didampingi hakim Robert Pasaribu dan hakim Sulistiyono sebagai anggota
Sidang kemarin juga memeriksa sejumlah saksi lain yang rekening dan buku tabungannya dikuasai Priyono. Salah satunya saksi, Arif Saptara Triwibawa (sepupunya) yang dalam rekeningnya berisi Rp 1,342 miliar.
“Saya hanya dimintai buku rekening dan ATM oleh Pak Priyono. Tidak tahu untuk apa,” kata saksi Arif.
Secara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain memberi uang terkait pengurusan hak atas tanah. Priyono dinilai menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan baik langsung atau tidak langsung dalam rangka pengurusan hak atas tanah. Meminta imbalan uang dengan menjadikan pengurusan dokumen pemohon cepat.















