Debt Collector di Pekalongan Divonis 3 Bulan Penjara Usai Tarik Paksa Truk

oleh

Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan putusan pidana selama 3 bulan penjara terhadap tiga orang debt collector. Ketiganya bernama Hadianto, Dimas Seto Pranata, dan Muhammad Khifdi. Ketiganya didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap truk jaminan fidusia.

Majelis hakim pemeriksa perkaranya diketuai M Ikhwanudin menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana. Secara melawan hukum, mereka memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dalam dakwaan dari JPU.

Majelis hakim berkeyakinan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

INFO lain :  Hakim Lasito Minta Rp 1 Miliar untuk Menangkan Praperadilan Bupati Jepara

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan kurungan penjara dikurangi masa penahanan. Kemudian, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terang M Ikhwanudin dalam putusannya yang dibacakan pada sidang terbuka umum, Selasa (3/4/2018).

Atas vonis majelis hakim itu, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara, sikap sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pekalongan, Wuryanto yang menyidangkan.

“Kami menerima Yang Mulia,” kata terdakwa.

Vonis majelis hakim lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kejaksaan sebelumnya menuntut mereka agar dipidana selama empat bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, seperti halnya 1 truk cold serta barang bukti lainnya untuk diserahkan kepada penuntut umum, untuk dipergunakan sebagai barang bukti perkara lainnya. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa.

INFO lain :  Ribuan Botol Miras Diamankan

Kasus menyeret ketiganya bermula ketika mereka menarik satu unit truk colt yang merupakan jaminan fidusia milik H Murip Warnaim warga Kelurahan Pekajangan RT 05 RW 05 Kedungwuni Pekalongan, yang waktu itu dibawa oleh sopirnya, Abdul Kholik. Truk itu ditarik secara paksa di Jalan Raya Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, karena belum membayar angsuran kredit selama tiga bulan.

Kredit truk colt dengan type FE 120 PS warna kuning bernopol G-1626-JB itu diketahui dibiayai melalui perusahaan lising PT BFI Finance Pekalongan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ikhwanudin, salah satu saksi, Abdul Kholik menjelaskan, kejadian itu berawal ketika dirinya mengendarai truk colt nopol G-1626-JB pada saat melintas di Jalan Raya Wonopringgo bulan April 2015 lalu.

INFO lain :  Pegawai Tidak Tetap Pemkab Batang Berubah Jadi Pegawai Kontrak

Kemudian diberhentikan oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah 12 orang menggunakan motor dan mobil. Kemudian, di antara orang dimaksud memaksa Abdul Kholik dan Tarmuji, untuk turun dari kendaraannya. Dan, mereka selanjutnya memaksa mengambil kunci kendaraan, kemudian merampas truk tersebut.edi