Usai Mabuk, Dua Pria Pekalongan Diamankan Karena Nodong

oleh

Pekalongan – Aksi kriminal dilakukan dua orang pria di Kabupaten Pekalongan. Keduanya diamankan setelah kedapatan nodong dengan pisaua yang mereka bawa. Penodongan dilakukan setelah keduanya sebelumnya sempat mabuk bersama.

Atas perbuatannya, dua pemuda tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib karena perbuatanya melakukan percobaan perampasan menggunakan senjata tajam. Riyan Bukholid alisa Tole (22) dan Muhammad Dzil Fikri Abdilah (23), dua pelaku perampasan yang berhasil dibekuk.

Penangkapan dilakukan aparat Reskrim Polres Pekalongan. Aksi penangkapan dilakukans etelah kedua pemuda nekat tersebut di lokasi tak jauh dari Markas Polres Pekalongan.

INFO lain :  Ayah di Demak Bunuh Diri Usai Habisi Nyawa Anaknya

“Awalnya muter-muter saja, usai minum miras. Lalu spontan melakukan,” kata Tole saat digelandang ke Mapolres Pekalongan usai diamankan, (Rabu (4/4/2018).

Diakuinya, keiinginan melakukan tindak perampasan muncul usai menenggak minuman keras dan melewati kawasan sekitar Alun-alun Kabupaten Pekalongan. Saat mengetahui adanya kesempatan, keduanya beraksi.

“Kami melihat ada sepasang pemuda-pemudi berduaan di atas motor. Kami langsung menodongkan pisau,” ujar dia.

INFO lain :  Menhub Budi Karya Positif Corona

Dikatakan pelaku, aksinya dilakukan dengan menggunakan pisau miliknya. Mereka membantah sejak awal merencanakan aksi penodongan. Menurut mereka, pisau yang digunakan menodong itu sengaja dibawa karena akan digunakan untuk menyembelih merpati.

“Sengaja kami bawa pisau tapi itu untuk menyembelih merpati, namun karena kilaf kami gunakan untuk mengancam orang dan mengambil telpon genggam dan sepeda motor,” paparnya.

Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar menerangkan atas kejadian tersebut keduanya dijerat pasal 368 KUHP dan kurungan 9 tahun. Mereka melakukan aksi Jumat (23/3) lalu.

INFO lain :  Babi Hutan Ngamuk diĀ  Wonosobo, Empat Petani Terluka

Pada Kamis (29/3) mereka berhasil diringkus di Lapangan Bebekan Kabupaten Pekalongan. Menurut penuturan pelaku, aksi tersebut merupakan aksi pertama.

“Pelaku bukan separang residivis, mereka baru melakukan sekali, Tole merupakan warga Desa Kwagean Kecamatan Wonopringgo dan Fikri merupakan warga Desa Pagedean Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan,” kata dia.edi