IR Djoko Sularso Disidang atas Kasus Pencurian di Semarang

oleh

Ilustrasi

Semarang – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan tersangka dan terjerat kasus hukum atas dugaan pencurian.

Pencurian diduga dilakukan IR Djoko Sularso (58), warga Solo dan Boyolali itu di sebuah rumah di Kota Semarang.

Pencurian diduga terjadi karena masalah sepele yaitu sengketa perdata. Pasalnya dari dugaan pencurian itu, dilakukan terhadap barang-barang rumah tangga seperti jemuran, sprinbed, meja, kursi dan lainnya. Aksi itupun terjadi di siang bolong dan diketahui umum.

Kasus dugaan pencurian menyeret IR Djoko Sularso dan akan segera didudukkan ke kursi terdakwa pengadilan. Djoko ditetapkan tersangka dan segera disidang atas pencurian yang dilakukannya di sebuah rumah di Jalan Drupadi nomor 3 A/I Pondok Indrapasta, Semarang.

INFO lain :  Pembobolan Mesin ATM di Semarang dan Demak Rp 1,4 Miliar

Djoko disangka mengambil barang-barang milik Ida Bani Astuti Soeroyo, yaitu satu set meja dan kursi, sebuah kasur spring bed, sebuah jemuran pakaian, sebuah sepeda, dan sebuah jam duduk besar.

Djoko, warga Jalan Kantil No. 20 RT 2 RW 10, Purwosari, Laweyan, Surakarta atau Perum Galaxi Blok A, Winong, Boyolali itu telah dilimpahkan Kejari Semarang ke pengadilan.

INFO lain :  Mukhidin Didakwa Korupsi Markup Tanah PA Blora

“Perkara masuk pengadilan Senin, 26 Maret lalu dalam klasifikasi perkara pencurian. Perkara tercatat nomor 175/Pid.B/2018/PN Smg. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatimingsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Rabu (28/3/2018).

Dugaan pencurian terjadi tahun 2017 lalu. IR Djoko dibantu sopirnya bernama Junaidi dan Kalis, seorang tukang becak yang biasa mangkal di depan rumah yang menjadi TKP mengambil barang-barang tersebut. Saat kejadian, Ida selaku pemilik rumah tak ada di tempat.

INFO lain :  Guru SD di Boyolali Jadi Kurir Narkob

Tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, Ida Bani Astuti, anak kandung dari (alm) Hj. Umie Rukmini ia mencuri. Usai mengambil jemuran dan barang lainnya itu, mereka dibantu Drs Agus Raharjo menaikkan barang-barang tersebut ke dalam truk.

Setelah itu terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumahnya di daerah Boyolali. Bahwa akibat perbuatanmya, korban Ida mengaku mengalami kerugian ditaksir Rp 50 juta. Atas perbuatannya, IR Djoko dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 367 ayat (2) KUHP.edi