Pembuat Bentor di Semarang Divonis Hukuman Percobaan

oleh

Salah satu Bentor saat beroperasi di Kota Semarang.

Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kardono, seorang pembuat Becak Montor (Bentor) di Kota Semarang.

Kardono dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman percobaan.

Pidana tiga bulan kurungan percobaan enam bulan dijatuhkan terhadap Kardono atas perkara lalu lintas. Kardono dinilai bersalah membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipenya.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, terpidana sebelum waktu percobaan 6 bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana,” kata Rusgiyanto, Panitera Pengganti PN Semarang yang menangani perkaranya mengungkapkan, Rabu (28/3/2018).

INFO lain :  Terdakwa Pembobolan Bank Jateng Pekalongan Akui Atasannya Lengah

Dalam putusan majelis hakim terdiri, Sigit Hariyanto selaku ketua, Siyoto dan Ari Widodo selaku anggota, dinyatakan sejumlah barang bukti Bentor buatan Kardono dirampas untuk negara. Hakim menilai, barang bukti itu mempunyai nilai ekonomis sehingga dirampas untuk negara.

Vonis hakim yang dijatuhkan awal pekan lalu itu diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kardono dituntut agar dipidana selama 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kardono dinilai bersalah sesuai Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

INFO lain :  Polda Jateng Amankan 9,1 Kilogram Sabu

Kardono diamankan petugas 2 Oktober siang lalu di rumah sekaligus bengkelnya di Jalan Madukoro III Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat. Pengungkapan kasus Kardono bermula saat petugas Satlantas Polrestabes Semarang menindak dua pemilik Bentor, Kabul dan Lanjar. Petugas lalu mengembangkan, tempat pembuatan Bentor.

Petugas lalulintas Polrestabes Semarang mendatangi rumah atau bengkel tersangka Kardono. Di rumah Kardono, petugas mengamankan sejumlah barang bukti Bentor.

“Diantaranya Bentor Merk Honda Prima K-4697-KP, Bentor Merk Yamaha TRZ H-2360-JW, Bentor Merk Supra X K-2669-F, Bentor Merk Smash AD-5815-CT, Bentor Merk Shogun H-6852-TA, Bentor Mesin, satu unit rangka belakang becak serta peralatan pembuatan Bentor,” kata Akhyar Sugeng Widiarto, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam dakwaannya.

INFO lain :  Lima Resto McDonald's di Semarang Ditutup Karena Kerumunan Pembeli

Kepada petugas, Kardono mengakui membuat atau memodifikasi Bentor dengan biaya Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu. Sekitar 2 hari, waktu yang diperlukan membuat Bentor dengan peralatan grendo besi, slep (alat pemotong pipa besi), mesin las, linggis, ragang belakang, pompa ban.