Semarang – Moh Fredian Husni (27), terdakwa pembobolan Bank Jateng Cabang Pekalongan sebesar Rp 4,4 miliar mengungkapkan, cash count pengisian uang pada mesin ATM biasa dilakukan berdua antara dirinya dengan seorang pendamping.
Baca Juga ;
- Setahun Kalah Rp 4 Miliar, Sehari Pembobol Bank Jateng Pekalongan Habiskan Rp 100 Juta untuk Judi Online
- Terdakwa Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pembobolan Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 Miliar
- https://infoplus.id/terdakwa-ungkap-awal-mula-terbongkarnya-kasus-pembobolan-bank-jateng-pekalongan-rp-44-miliar/
Kepada petugas inputer di kantor kas besar, dirinya hanya melaporkan lewat WhatsApp saja. Laporan dilakukan atas saldo akhir mesin sebelum diisi dan setelah diisinya.
Menurut Fredian, aksi pembobolannya setahun terakhir mudah dilakukan karena adanya kelengahan pengawasan dari atasan Bank Jateng.
“Memang ada kelengahan dalam pengawasan. Misalnya teman yang ikut tidak tahu. Tidak melihat nominal yang saya masukan. Meski berbeda. Di sistem sore harinya sebenarnya kelihatan, tidak sesuai dengan nota yang ditandatangi. Padahal ikut juga teman itu tandatangani. Dia (temannya) tahu saat kasus terungkap,” ungkap Fredian pada sidang pemeriksaannya selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2019).
Ditanya bagaimana Fredian menutupi aksinya, dengan menutupi agar sistem seolah normal. Terdakwa mengaku, bersikap seperti biasa saja. Menurutnya, sistem sebenarnya bisa dicek dan ketahuan jika sejumlah atasannya mengecek.
“Kepala kas, kasie pelayanan, pimpinan cabang tahu. Sebenarnya bisa mengecek. Tapi baru setahun kemudian,” kata Fredian mengaku tidak melakukan bagi-bagi ke pimpinannya.
Aksi pembolan Bank Jateng Pekalongan terjadi karena adanya target bank kepada bawahannya. Fredian mengaku, awal masuk Bank Jateng sebagai teller dirinya ditargtkan Rp 40 juta untuk fresh money.
“Tapi tak tercapai. Itu (target) sesuai kontrak. Akan ada penilaian saat pegangkatan,”
Disinggung terkait ketersediaan kaset mesin ATM, Fredian mengungkapkan sejak pertama dirinya masuk bekerja, Bank Jateng Cabang Pekalongan hanya memiliki 4 kaset.
“Membawanya dengan tas kresek. Dari pertama saya sudah diajarkan seperti itu. Pernah baca SOP saat Diklat. Diajarkan seperti itu. SOP harusnya (pengisian) pakai kaset. Tapi karena kaset hanya 4. Dari pertama datang diajarkan sama yang lain ya seperti itu. Seharusnya kaset butuh. Minimalnya 8. Sekarang mesin ATM kasetnya sudah 8,” lanjutnya.
Sesuai dakwaan, Fredian didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan modus memanfaatkan kelengahan petugas. Cassette ATM yang seharusnya diisi uang / proses cash count tapi tidak dilakukan. Terdakwa justeru mengambil uang di dalam cassette tersebut.
Terdakwa melakukan cash count, dimana uang yang harus dimasukkan ke mesin ATM jumlahnya dikurangi. Terdakwa tidak mengisikan seluruh uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam cassette dengan memanipulasi data yang diinput tersebut seolah-olah uang dimasukkan.
Berkali-kali aksinya dilakukan sejak Mei 2017 dan sudah tak diingat lagi jumlahnya karena jumlahnya berbeda-beda. Bahwa akibat perbuatannya menggunakan uang cash count pengisian ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan mengakibatkan negara Rp. 4.475.050.000.
(far/dit)















