Terdakwa Disebut Paksa Notaris dan Warga Beri Uang * Gratifikasi dan TPPU Rp 8,6 Miliar Seret Priyono

oleh

Sidang pemeriksaan sejumlah saksi atas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Priyono, kemarin.

Semarang – Priyono, mantan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat disebut memaksa sejumlah notaris dan warga pengurus sertifikat agar memberi uang.

Mantan Kepala BPN Kota Semarang itu disebut mengancam menunda proses pengurusan jika tak memberikan.

Hal itu diungkapkan sejumlah notaris dan pihak yang mengurus sertifikat di kantor pertanahan di Pekalongan, Sukoharjo dan Kota Semarang saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka yang diperiksa, yakni Ekawati Nur, Lili Amelia (swasta), Nyoman Cakranegara (notaris/PPAT), Sugiharto SE (Direktur PT Sampangan Dupan Estate), Ir Mr Priyanto (Dirut PT Lestari Investindo) dan Oemar Said Hady (pengembang perumahan).

INFO lain :  Gedung DPR Kembali "Dijual" Murah di Toko-Toko Online

“Kami terpaksa memberikan,” kata Nyoman Cakranegara, notaris atau PPAT di Pekalongan saat diperiksa sebagai saksi atas Priyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/3/2018).

Nyoman Cakranegara menambahkan, atas pengurusan peningkatan hak, pemecahan, baik nama sertifkkat, hibah, roya dan pemasangan hak di BPN Sukoharjo pihaknya memberi Rp 400 juta. Lebih dari 10 sertifikat dalam setahun dan bisa lebih dari 100 permohonan diajukannya.

Terungkap dalam sidang, saksi Ir Mr Priyanto memberikan Rp 100 juta terkait tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Pekalongan dengan pemohon yang diajukannya. Saksi Sugiharto mengakui memberikan Rp 175 juta atas pengurusan SHGB terpisah Mall Dupan untuk digabung dengan Hotel Grand Mandarin (sekarang Hotel Sahid Mandarin) yang diajukannya. Yaitu terkait penggabungan 300 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ke satu SHGU atasnama PT (Sampangan) pada tahun 2011 di Pekalongan. Saksi Oemar Said Hady mengakui memberi Rp 20 juta atas pengurusan tanah perumahan Hunian Islami Ar Rayan yang diajukannya.

INFO lain :  Kasie Dinhubkominfo Kota Semarang Divonis 18 Bulan Penjara

Sementara saksi Ekawati Nur mengaku pernah menguruskan tanah di Desa Cangkiraaan, Bubakan, Mijen, Kota Semarang seluas 12 ha dari HGU menjadi HGB atasnama PT Makmur Jaya Utama Pratama oleh Koentjahja Widjaja. Koentjahja, baik lewat rekening staf dan anaknya mentransfer tiga kali total Rp 375 juta ke rekening Sonny yang dikuasai Priyono.

INFO lain :  Belasan Juta Pekerja Akan Disubsidi. Titi Hononer K2: Urus 51 Ribu PPPK Enggak Beres

Priyono, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang Undang nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Priyono juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a , Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/2010 tentang penucian uang. Terdakwa telah menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah seluruhnya Rp 8.680.570.000.