Brebes – Peredaran pil koplo dan ganja di wilayah Brebes berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Polres Brebes menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dua tempat berbeda. Satu tersangka merupakan pengedar obat terlarang, sementara satunya pengedar ganja.
Tersangka pertama, Kusno (28), warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Dia melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Heximer. Pelaku dibekuk di rumahnya, Minggu 13 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Dari tangan Kusno, petugas mengamankan 11 strip tablet Trihexyphenidyl (110 tablet), 3 strip Tramadol (29 butir) dan 6 paket Heximer dalam plastik klip bening berjumlah 500 butir. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dan dompet.
Sementara tersangka kedua, Kholis (20) warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes ditangkap bersama ganja yang disimpannya di sakunya, Selasa 15 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 55 gram ganja kering dan uang hasil penjualan ganja.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widiarto menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi warga. Dilaporkan tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Tersangka Kholis dijerat pasal 111 Jo pasal 114 UU narkotika karena mengedarkan,” jelas Iptu Widiarto, Rabu (16/1/2019).
Sementara tersangka Kusno, selaku pengedar obat terlarang akan dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(dit)
















