Terdakwa Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pembobolan Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 Miliar

oleh

Semarang – Pembobolan Rp 4,4 miliar Bank Jateng Cabang Pekalongan oleh Moh Fredian Husni (27) terbongkar setelah ditemukannya cacatan keuangan yang tak jelas. Fredian mengungkapkan, kasusnya terungkap atas temuan dana Rp 2 miliar Bank Jateng Pekalongan yang tak jelas laporannya.

“Ketahuannya Jumat. Saya ditelepon bagian akutansi. Ada Rp 2 miliar itu uang apa. Saya jawab tidak tahu. Lalu dicari ada indikasi saya menyalahgunakan. Seminggu kemudian ketahuan. Rabu kemudian, saya yakin pasti ketahuan. Akhirnya saya pulang dan cerita ke Orang tua. Orang tua lalu mengantar saya ke kantor cabang dan menceritakan,” jelas Fredian pada sidang terbuka umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2019).

Baca Terkait ;

INFO lain :  Standarnya 34 Ribu. Saat ini Sudah 70 Ribu

Terdakwa Fredian mengaku, uang Rp 4,4 miliar yang dibobolnya habis dipakainya sendiri.

“Uang saya pakai sendiri. Tidak ada atasan atau orang lain yang terima. Tidak pernah beli apapun pakai uang itu. Tidak ada. Hanya makan bareng,” lanjutnya.

Atas terungkapnya kasus itu, Fredian mengaku pernah berupaya mempertanggungjawabkan dengan mengembalikan.

“Kembalikan lewat sertifikat tanah senilai Rp 75 juta. Tanah itu merupakan warisan orang tua,” lanjut dia.

Sesuai dakwaan, Fredian didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan modus memanfaatkan kelengahan petugas. Cassette ATM yang seharusnya diisi uang / proses cash count tapi tidak dilakukan. Terdakwa justeru mengambil uang di dalam cassette tersebut.

INFO lain :  Terus Galakkan Deteksi Dini
INFO lain :  DKP: Media Penyiaran Terpolarisasi Jelang Pemilu

Terdakwa melakukan cash count, dimana uang yang harus dimasukkan ke mesin ATM jumlahnya dikurangi. Terdakwa tidak mengisikan seluruh uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam cassette dengan memanipulasi data yang diinput tersebut seolah-olah uang dimasukkan.

Berkali-kali aksinya dilakukan sejak Mei 2017 dan sudah tak diingat lagi jumlahnya karena jumlahnya berbeda-beda. Bahwa akibat perbuatannya menggunakan uang cash count pengisian ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan mengakibatkan negara Rp. 4.475.050.000 berdasarkan Hasil Laporan Audit Intern Bank Jateng No : 4805/SKAI.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018.

(far/dit)